natal
natal

Halal Haram Ucapan Selamat Natal

Perjanjian Hudaibiyah menjadi realitas yang harus diakui dalam perjalanan sejarah Islam. Suka tidak suka, itu pernah dibuat oleh Nabi. Realitas kesejarahan ini membuktikan pada era itu Nabi tidak hidup dalam satu komunitas muslim saja. Tetapi hidup berdampingan dengan penganut agama yang lain. Yahudi dan Nasrani (Kristiani).

Umat Kristen kala itu, tentu telah merayakan natal sebagai bagian dari hari besar agama mereka. Begitu juga penganut agama yang lain. Dan tentu Nabi mengetahui hal itu. Tapi beliau tidak menentukan secara tegas hukum mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain. Melarang atau memperbolehkan.

Demikian pula dalam al-Qur’an tidak ada ayat yang secara tegas melarang atau membolehkan ucapan Natal. Ulama, baik yang menghalalkan atau yang melarang sama-sama berdasar analisa dari keumuman makna ayat. Itulah sebabnya, hukum mengucapkan selamat Natal masuk pada wilayah ijtihad.

Di wilayah ijtihad perbedaan pendapat diantara para ulama adalah lumrah dan niscaya karena para ulama berpendapat berdasar istinbat (penggalian hukum) yang mengacu pada dalil masing-masing. Sebab itu, umat Islam yang menganut salah satu madhab harus bijak menyikapinya. Tidak boleh memvonis salah satu pendapat karena suka dengan pendapat yang lain.

Secara garis besar, para ulama terbagi menjadi dua kelompok menyikapi ucapan Natal. Satu kelompok berpendapat bahwa hukum mengucapkan selamat Natal adalah halal dan kelompok yang lain menyatakan haram.

Diantara ulama yang mengharamkan selamat Natal adalah Syaikh bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Ibrahim bin Ja’far, Syaikh Ja’far al Thalhawi, dan beberapa ulama yang lain.

Adapun ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Natal diantaranya adalah Syaikh Yusuf al Qardhawi, Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Musthafa Zarqa, Syaikh Nasr Farid Washil, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Mesir, Majelis Fatwa Eropa dan sebagainya.

Bahkan Badan Kementerian Wakaf Mesir (Kemenag kalau di Indonesia) secara resmi telah merilis kitab Himayatul Kanais fil Islam (menjaga geraja dalam pandangan Islam). Kitab yang berisi kumpulan makalah yang menjelaskan secara rinci dalil-dalil bolehnya ucapan selamat Natal. Ditulis oleh para ulama dan cendikia yang keilmuannya tidak diragukan, yaitu Syaikh Muhammad Mukhtar Jum’ah, Syaikh Sauqi ‘Allam, Syaikh Abdullah al Najjar, Syaikh Muhammad Jabali, Syaikh Muhammad Nabil Ghanayim, Syaikh Abdul Halim Mansur dan Syaikh Majdi ‘Asyur.

Di Indonesia, sebagai negara yang dihuni oleh beragam etnis, suku dan agama meniscayakan terjadinya pola hidup yang berbeda dalam satu komunitas. Sulit untuk menciptakan lingkungan yang hanya dihuni oleh sesama agama, suku dan etnis.

Oleh karena itu, persoalan mengucapkan selamat Natal kepada penganut agama Kristen, juga hari besar keagamaan agama lain, ada dalam bingkai semangat kesatuan dan persaudaraan. Untuk saling menghormati, menghargai, dan pengakuan terhadap keberagaman. Bukan dalam semangat mengakui atau membenarkan akidah agama lain. Maka, mengikuti pendapat yang membolehkan mengucapkan selamat Natal dan hari raya agama yang lain adalah lebih tepat.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …