presiden jokowi buka muktamar nu di lampung
presiden jokowi buka muktamar nu di lampung

Hasil Rapat Pimpinan MUI Tolak KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI

Jakarta – KH. Miftachul Akhyar telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Majelis Indonesia (MUI). Selain melayangkan surat Kiai Miftachul Akhyar telah memberikan keterangan pengunduran diri pada saat memberikan Pengarahan Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus UNUSIA (9/03/22). Sejak saat itu, beberapa pejabat MUI menyatakan keberatan dan meminta agar Kiai Miftah tetap menjabat sebagai Ketum MUI.

Meskipun pengurus MUI meminta kepada Kyai Miftah untuk tetap memimpin MUI, namun proses pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) tetap digelar pada selasa (15/03/22). Hasil keputusan Rapim memutuskan bahwa KH. Miftachul Akhyar tetap menjadi Ketua Umum MUI.

“Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum. Artinya permohonan mundur sebagai ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020-2025,” kata Amirsyah seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (16/3).

Amirsyah menilai Miftachul sebagai ulama yang rendah hati dan mengayomi sebagai pemimpin umat. Baik di posisinya sebagai Rais Aam PBNU maupun di MUI.

Baginya, peran Miftachul sangat dibutuhkan untuk mempersatukan umat ditengah suasana menghadapi pemulihan ekonomi.

“Semoga Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dari persoalan ekonomi, politik sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai dan sukses,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud mengaku pihaknya sudah menggelar Rapim MUI untuk membahas surat pengunduran diri Miftachul kemarin.

Meski demikian, Marsudi mengatakan keputusan akhir mengenai pengunduran diri Miftachul akan diputuskan dalam Rapat Pleno MUI.

“Iya laporan aja. Ini ada begini, ada surat gitu. Baru laporan. Setelah Rapim dibawa ke rapat pleno. Kapannya [Rapat Pleno] sekjen yang tahu. Ini kan nanti rapatnya pleno,” kata Marsudi.

Miftachul sebelumnya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. Ia beralasan pengunduran diri itu karena diamanahkan oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU tak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Di saat Ahwa menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,” ujar Miftah dalam keterangannya di laman resmi NU, Rabu (9/3).

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

bullying

Bullying yang Merenggut Nyawa: Saat Pendidikan Kita Kehilangan Jiwa Islamnya

Kasus perundungan yang berujung kematian—termasuk yang baru-baru ini terjadi di Tangerang—sekali lagi mengguncang kesadaran kita …

TOT Moderasi Beragam UIN Maliki Malang

Merawat Iman di Era Digital: UIN Maliki Malang Siapkan Dosen Muda sebagai Penebar Islam Rahmatan lil ‘Alamin

Batu — Di tengah kesejukan alam Kota Batu, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membuka Training …