Direktur Pencegahan BNPT Brigjen R Ahmad Nurwakhid dan Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen R Ahmad Nurwakhid dan Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar

Heboh ACT : Adakah Indikasi Pendanaan Terorisme ? Ini Kata BNPT

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan kepentingan pribadi yang dilakukan lembaga pengelola dana umat, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penemuan ini merupakan dari hasil penyelidikan yang cukup lama.

Dari hasil penemuan itu, PPATK langsung melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

“Pada prinsipnya data yang disampaikan PPATK tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan sehingga memerlukan kajian dan pendamalam lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme,” ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Nurwakhid menjelaskan bahwa BNPT dan Densus 88 bekerja dengan mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT) sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.

Pun jika aktifitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh penegak hukum. Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya.

“Karena itulah, belajar dari kasus ACT ini, BNPT menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infak dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah.  Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luarnegeri, masyarakat juga mest hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui kementerian luar negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme,” papar Nurwakhid.

Ia menambahkan bahwa perlu diingat dalam konstruksi hukum untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana jika memenuhi salah satu dari lima indikator : 1) pelaku langsung, 2) yang menyuruh melakukan, 3) ikut serta melakukan, 4) membantu untuk melakukan dan 5) mendanai.

Karena itulah, ia kembali mengimbau kehati-hatian juga berlaku kepada perusahaan BUMN atau swasta agar dalam penyaluran dana CSR untuk  berhati-hati dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BNPT.

“Ini penting agar penyaluran dana untuk kepentingan kemanusiaan yang dilakukan individu ataupun lembaga tepat sasaran dan terhindar dari kategori ikut dalam mendanai tindak pidana terorisme,” tandas Nurwakhid.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …