Anjuran berobat dalam pandangan Islam sangat jelas, yang tujuannya sangat mulia yaitu untuk kesembuhan serta untuk menjaga agar kelangsungan hidup dan keselamatan jiwa bisa terpelihara. Menjaga keselamatan jiwa (hifdz an-nafs) adalah bagian dari tujuan syariat. Karena itulah, menjaga jiwa dari penyakit dengan ikhtiyar berobat dan mencegah adalah bagian dari kewajiban setiap muslim.
Sejalan dengan semakin majunya dunia medis, maka kita tidak bisa mengelak bahwa peredaran obat-obatan yang terbuat dari bahan yang diharamkan makin meluas di tengah-tengah masyarakat. Tentu saja, berobat sebagai bagian dari menjaga jiwa juga penting mempertimbangkan aspek kesucian dan halalnya obat. Namun, sebelum lebih jauh kita penting memahami apa hukum berobat dalam Islam.
Hukum Berobat dalam Islam
Para ahli fiqih ijma` berpendapat ke arah bahwa hukum berobat asalnya mubah, 3 hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: Dari Abu Darda’ Radhiyaallahu Anhu berkata, bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan setiap penyakit dengan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan yang haram”.
Para Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Hukum Berobat:
Pertama, Wajib, jika dalam kondisi:
- Ada dugaan kuat bahwa penyakit yang diderita akan menyebabkansebuah kematian, maka dalam hal ini berobat wajib dilakukan, karena menyelamatkan jiwa adalah wajib.
- Apabilasi penderita penyakit bisa meninggalkankewajiban ibadah, sementara si penderita mampu berobat, dan penyakitnya di duga kuat bisa sembuh, makadalam situasi seperti ini berobat adalah sebuah keniscayaan, sehingga dihukumi wajib.
- Apabila penyakit bisa menular kepada oranglain, maka dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama, mengobati penyakit menular adalah sebuahkewajiban.
- Apabila ada dugaan kuat bahwa penyakit akanmenyebabkan kelumpuhan total, atau mengakibatkan penderitanya semakin memburuk, sementara jika dibiarkantidak akan sembuh, kemudian madharatyang lebih banyak timbulakibat tidak bisa mencari nafkah untuk diri dan keluarga, atau bisa menjadi beban orang lain, maka rangka kemaslahatan diri dan orang lain, dia wajib berobat.
Kedua, Mustahab, apabila Penyakit yang dideritanya bisa mengakibatkan lemahnya badan, akan tetapi tidak sampai membahayakan diri dan orang lain, tidak membebani orang lain, tidak menular, dan tidak mematikan, maka dalam hal ini hukum berobat menjadi Sunnah.
Ketiga, Mubah/ boleh, apabila: Penyakitnya tergolong ringan, tidak membuat badan lemah dan tidak berakibat seperti halnya kondisi penyakit yang masuk dalam katagori hukum wajib dan sunnah, maka dalam kondisi seperti ini berobat atau tidak berobat menjadi pilihan.
Keempat, Makruh, jika dalam kondisi:
- Penyakitnya termasuk yang sulit disembuhkan, sementara obat yang digunakan diduga kuat tidak berpengaruh, maka dalam kondisi seperti ini lebih diutamakan tidak berobat, ini karena diduga kuat akan berbuat sia- sia dan hanya membuang harta.
- Seorang penderitanya bersabar dengan penyakit yang diderita, berharap pahala dari Allah SWT dengan balasan surga, maka dalam kondisi seperti ini lebih utama tidak berobat, seperti yang di gambarkan dalam hadits Ibnu Abbas dalam kisah seorang wanita yang bersabar atas penyakitnya kepada masalah ini.
- Si penderitanya seorang fajir/rusak, dan selalu dholim,yang diharapkan akan menjadi sadar dengan penyakit yang dideritasementara apabila sembuh ia akan kembali menjadi rusak, maka dalam kondisi seperti inidiutamakan tidak berobat.
- Si penderita yang telah jatuh kepada perbuatan maksiat, kemudian saat ditimpapenyakit, dengan kesabarannyadia berharap kepada Alloh untuk mengampuni dosanya. Tapi,semua kondisi ini disyaratlkan apabila penyakitnya tidak mengakibatkan kepada kebinasaan. Sementaraapabila penyakitnyabisa membuat kepada kebinasaan dan dia mampu berobat, maka berobat menjadisebuah kewajiban.
Kelima, Haram, apabila berobat dengan sesuatu atau cara yang haram, seperti berobat dengan khomer/minuman keras, atau sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam.
PERNYATAAN MUI TENTANG OBAT DAN PENGOBATAN
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19. MUI memandang dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan majelis akan transparan dengan vaksin Covid-19. Ia menyatakan secara hukum syariah suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal. Hal itu sebagaimana keadaan mendesak saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya. “Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam,” kata dia.
Lukman mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Hal itu bisa dilakukan karena alasan darurat. Kejadian serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin Covid-19 jika memang ditetapkan tidak halal. Sebelumnya, Ketua Umum MUI (non-aktif) KH Ma’ruf Amin mengatakan vaksin jika belum halal, tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut, maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.
Lukmanul Hakim mengatakan tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Bio Farma sudah ke Cina pada pertengahan Oktober 2020 untuk melakukan audit vaksin Covid-19.
Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin. Pertama sumber atau bahan dalam proses produksi. Kedua, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah