hukum hormat bendera
hormat bendera

Hukum Hormat Bendera, Boleh Atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Seminggu lagi Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Tiap tanggal 17 Agustus juga digelar upacara bendera guna memperingati peristiwa bersejarah tersebut. Tidak sedikit, di antara kaum Muslimin yang masih memperdebatkan mengenai hukum hormat bendera. Apakah itu diperbolehkan atau tidak.

Sejatinya bukan sekedar perdebatan di sebagian kecil umat Islam saja, di Batam pada tahun 2019 ada siswa non-muslim yang juga enggan melakukan hormat bendera dengan alasan keyakinan. Tentu persoalan hukum hormat bendera ini menjadi cukup unik.

Pertanyaannya apakah penghormatan kepada bendera sang saka merah putih ketika upacara 17 Agustus dibolehkan atau dilarang dalam Islam, bahkan sampai mengharamkan. Lalu apa alasan atau hujjah dari yang membolehkan dan tidak membolehkan? Berikut penjelasannya.

Pendapat Ulama yang Melarang dan Mengharamkan

Sebagian ulama menegaskan bahwa hukum hormat bendera dalam Islam adalah haram. Para ulama yang mengharamkan hormat pada bendera beralasan bahwa penghormatan terhadap bendera merupakan bentuk penyembahan kepada selain Allah SWT.

Mereka juga berpendapat bahwa penghormatan kepada bendera merupakan perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir dan juga mereka meyakini bahwa perbuatan tersebut masuk kepada perbuatan bid’ah. Sebagaimana ditegaskan dalam fatwa Al-Lajnah, yakni: “Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236].

Pendapat Ulama yang Membolehkan dan Tidak Haram

Hukum hormat bendera dalam Islam adalah tidak haram. Para ulama yang menyatakan bahwa hormat pada bendera tidaklah haram beralasan bahwa penghormatan bendera bukanlah bentuk penyembahan kepada selain Allah dan tidak bisa dianggap demikian. Hal ini dikarenakan penghormatan kepada bendera merupakan bentuk rasa cinta terhadap tanah air, menjaga kedaulatan tanah air, ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih serta penghormatan atas jasa para pahlawan. Dan yang harus juga dipahami adalah bahwa tidak ada satu dalil pun yang secara spesifik mengharamkan penghormatan bendera sebagai bentuk rasa cinta tanah air.

Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau, yakni: “Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera”.

Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini.

Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.”

Dari kedua pendapat ulama ini, penulis lebih condong kepada  pendapat yang menyatakan bahwa hukum hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang. Dan kita pun hanya sebatas hormat saja, tidak sampai sujud bahkan memuja.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Syah Alfarabi

Check Also

al quran hadits

Takhrij dan Analisis Matan Hadis Terbelenggunya Setan pada Bulan Ramadan

Hadis yang merupakan sumber kedua bagi kehidupan beragama kaum Muslimin, menjadi hal yang banyak disoroti …

adab puasa

Bagaimana Hukum Belum Mengqadha Puasa Tahun lalu? Berikut Penjelasan Ulama Empat Mazhab!

Besok atau lusa sudah memasuki bulan suci Ramadhan, dianjurkan bagi orang yang memiliki hutang puasa …