menikahi pezina
menikahi pezina

Menikahi Pezina, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dalam Islam, zina adalah perbuatan yang tidak terpuji bahkan termasuk dalam kategori dosa besar. Larangan berzina sering kali kita dengar baik dalam al-Quran ataupun Hadist. Jangankan berzina, mendekati saja Allah swt. sudah melarangnya sebagai bentuk antisipasi. Hal ini terdapat dalam surat al-Isra’ ayat 23:

{ وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32)} [الإسراء: 32]

Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”(QS.al-isra’:32)

Zina merupakan dosa besar, pelakupun akan dikenai sanksi yang tidak ringan yakni cambuk seratus kali bagi yang masih belum menikah dan rajam atau dilepar dengan batu hingga mati bagi orang yang sudah menikah. Hal ini tercantum dala surat an-Nur ayat 2:

{الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ…} [النور: 2]

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali..”(QS. an-Nur;2).

Hukum Menikahi Pezina

Sedangkan hukuman rajam atau melempar batu merupakan ketentuan nabi dan ijmak sahabat. Selain dua hukuman yang telah disebutkan, dalam ayat lain dijelaskan bahwa pezina hanya pantas menikah dengan sesama pezina.

Hal ini tercantum dalam al-Quran surat an-Nur ayat 3:

{الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3)} [النور: 3]

Artinya : “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau perempuan musryrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki; dan yang demikian itu diharamkan bgi orang mukmin.” (QS.an-nur:3)

Jika melihat dhohir surat an-Nur ayat 3 sudah jelas bahwa pezina harus menikah dengan sesama pezina. Namun, bagaimana jika pezina tertarik pada orang yang masih suci dalam artian tidak pernah melakukan zina? Dalam menanggapi persoalan ini, ulama berselisih pendapat. Sebagian mengatakan haram dan ada pula yang berpendapat boleh-boleh saja.

Sayyidina Ali, Sayyidah Aisyah ra., dan ibnu Mas’ud mengatakan haram menikah dengan pezina karena melihat dhohir surat an-Nur ayat 3 yg telah disebutkan. Dikuatkan dengan ayat وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ Sayyidina Ali ra. Menjelaskan bahwa apabila suami berzina maka harus cerai dengan istrinya.[1]

Sedangkan Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa tidak masalah menikah dengan seorang pezina. Mereka menggunakan beberapa dalil. Pertama yakni  hadist dari Aisyah ra. :

أُنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ زَنَى بِاِمْرَأَةٍ وَأَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا فَقَالَ:أَوُّلُهُ سُفَاحٌ وَأَخِرُهُ نِكَاحٌ, وَالْحَرَامُ لَايُحَرِّمُ الحَلَالَ

Nabi saw. pernah ditanya  tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Lelaki yang menzinai bermaksud untuk menikahi perempuan tersebut. Nabi menjawab: awalnya memang zina dan akhirnya menikah. Perkara yang harom tidak mengaharamkan yang halal.”

Artinya, berzina tidak lantas mengharamkan pernikahan. Justu lebih baik jika menikah, karena tidak akan muncul perzinahan yang lain dikarenakan sudah terikat dengan ikatan pernikahan.

Kedua, dengan menta’wil surat an-Nur ayat 3 yang mengatakan pezina harus menikah dengan sesama pezina. Ayat tersebut diarahkan pada kaidah aghlabiyah (kebanyakan atau mayoritas). Pada biasanya, orang yang mukmin akan berpasangan dengan orang yang mukmin. Beitupun dengan orang yang fasik akan mencari orang yang fasik.[2] Dalil ketiga, sebagian ulama mengatakan bahwa surat an-Nur ayat 3 telah dinasakh atau dihapus hukumnya diganti dengan surat an-Nur ayat 32 :

{وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ…} [النور: 32]

Dan nikahkanlah orang yang masih membujang diantara kamu…”

Meskipun telah berzina, ia masih tergolong kategori bujang atau belum menikah. Menurut ulama yang berpendapat boleh menikahi pezina, nikahilah orang mana saja yang tidak memiliki pasangan baik laki-laki, pempuan, perempuan, atau duda dan janda.


[1]Ali as-Sobuni, Rowai’ul bayan, hal 36

[2] ‘Ali as-Sobuni, Rowai’ul bayan, hal 37

Bagikan Artikel ini:

About Laila Farah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo

Check Also

gunung meletus

Inilah Doa Ketika Gunung Meletus

Pada dasarnya tak ada seorangpun yang ingin tertimpa musibah, akan tetapi sebagai manusia hanya bisa …

makanan dikeremuni semut

Konsumsi Makanan atau Minuman yang Dikerumuni Semut, Bolehkah dalam Islam?

Seringkali kita menemukan semut pada makanan atau minuman yang sedang atau akan kita konsumsi. Mengingat …