konsumsi kelelawar
konsumsi kelelawar

Virus Corona Diduga dari Kelelawar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Heboh virus Corona yang berasal dari Wuhan, Cina, membuat kegetiran berbagai pihak. Virus ini telah terkonfirmasi menyebar ke bebera negara seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Singapura, Nepal dan Perancis (Sumber kompas.com). Virus ini diduga berasal dari kelelawar dan ular berjenis krait dan kobra.

Penyebarannya terjadi dari hewan ke manusia yang berada dalam satu area yang sama. Sebagaimana diketahui sup kelelawar merupakan salah satu hidangan khas yang populer di Cina termasuk Wuhan. Direktur jenderal Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok. Ia mengatakan bahwa virus baru ini hampir 70 persen mirip dengan virus SARS. Virus SARS ini ditemukan berasal dari kelelawar. (riauonline.co.id)

Kalau betul virus ganas tersebut berasal dari daging binatang bersayap hitam ini, tentu para pengidolanya harus berpikir ulang untuk menikmatinya. Selain tinjauan medis untuk memastikan kebenaran sumber virus corona yang telah mewabah, pespektif agama tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan.

Islam telah melarang beberapa jenis hewan untuk dikonsumsi. Ketika Islam mengharamkan sesuatu, tentu bukan tanpa alasan, karena semua hukum yang ditetapkan oleh agama selalu bertujuan untuk kemaslahatan manusia sendiri.

Khusus kelelawar, bagaimana sebenarnya status hukum mengkonsumsi dagingnya dalam pandangan agama Islam?

Allah berfirman,”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”. (al Baqarah; 29) Secara tegas ayat ini memberikan hak penuh kepada manusia untuk memanfaatkan segala aset bumi. Namun, begitu kita tidak boleh berhenti di sini. Terutama soal daging hewan. Karena ada jenis hewan yang bisa dimakan dan hewan yang haram dikonsumsi dagingnya. Lebih lanjut Allah mengatur makanan yang halal dan yang haram. Allah berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (al Baqarah; 168).

Islam menghalalkan bagi umatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk. Standar ini, kalau dalam ilmu ushul fiqih disebut “Maqasid Syari’ah”, prinsip dasar syariat Islam. Salah satunya adalah menjaga akal. Sementara akal akan berfungsi secara baik kalau tubuh dalam kondisi sehat dan bugar. Wajar kalau kemudian Allah mengatur daging hewan yang halal dan haram. Dalam al Qur’an, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (al A’raf; 157)

Fiqih Berbicara Hukum Konsumsi Kelelawar

Sebelum masuk pada perbincangan fiqih, penting untuk menyimak hadis berikut. Dari Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan pula kalian  membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka”. (HR. Al Baihaqi).

Dalam hadits lain riwayat Aisyah disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat Baitul Maqdis dibakar.  “Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”

Dalam perbincangan fiqih, ulama berbeda pendapat ketika menghukumi daging kelelawar. Pertama, menurut ulama Hanafiyah daging kelelawar hukumnya halal. Syekh Ibnu Abidin dari madhab Hanafi menuturkan, diperbolehkan memakan burung layang-layang dan burung hantu, dimakruhkan memakan burung shurad dan burung hud-hud. Sedangkan, hukum memakan kelelawar diperdebatkan.”

Kedua, menurut ulama Malikiyah hukumnya makruh. Salah satu ulama madhab Maliki, Syekh Muhammad as-Shawi menuturkan “Termasuk makanan yang makruh dimakan adalah al-watwat, yaitu kelelawar”

Ketiga, menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Hanbali, dan sebagian ulama Hanafiyah daging kelelawar hukumnya haram. Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan. Imam Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan hukum memakan kelelawar diperdebatkan (ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan)”

Bila ragam pendapat empat madhab tersbut dikaitkan dengan dua hadis sebelumnya, maka bisa dipastikan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah dan ulam Hanbali, yakni daging kelelawar haram dikonsumsi.

Pendapat ini dikuatkan oleh pernyataan imam Nakha’I,  “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”. Kelelawar diharamkan karena sebab kotor. orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.  Pendapat imam Nakh’I berdasar pada firman Allah : “Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).

Karena itulah, secara fikih, walaupun statusnya masih diperdebatkan tetapi secara umum sepakat tentang keharaman mengkonsumsi kelelawar. Haram bukan sekedar ia kotor dan tidak pantas tetapi ada hikmah lain karena akibat yang bisa ditimbulkan secara medis. Jika betul dugaan penyebaran virus corona ini dari konsumsi kelelawar dan binatang jenis lainnya, maka sejatinya hukum keharaman mengkonsumsinya menjadi meyakinkan karena sangat membahayakan.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …