mencium kuburan

Hukum Mencium Kuburan

Di antara kebiasaan Ahlussunnah wal Jama’ah menyempatkan diri untuk ziarah ke makam-makam orang-orang shalih dalam rangka bertabarruk kepada jasad yang berada di dalam makam tersebut. Bahkan sudah menjadi lumrah bagi jama’ah haji dari berbagai daerah ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah menyempatkan diri untuk ziarah ke makam Rasulullah saw. Tidak ada tujuan lain kecuali semata-mata ingin mendapatkan keberkahan dari Allah swt melalui umat tercintanya ini.

Dalam melakukan ziarah, banyak macam cara yang berbeda-beda dilakukan oleh penziarah: Ada yang membaca al Qur’an sampai menghatamkannya, ada yang sekedar membaca surat Yasin, ada yang bertahlil, ada yang hanya sekedar mengusap makam tersebut lalu pergi dan ada yang sampai mencium makam lalu pergi.

Di samping persoalan membaca al Qur’an dan atau bertahlil di kuburan adalah perbuatan bid’ah yang haram dilakukan menurut Wahhabi, persoalan lain adalah mengusap dan mencium makam itu sendiri. Menurut Salafi Wahhabi ini adalah keharaman lain di samping keharaman membaca dan bertahlil di kuburan. Mengusap atau mencium kuburan merupakan tindakan ghuluw (berlebihan) yang hukumnya tidak hanya sebatas haram, tetapi sudah melampaui kepada syirik. Ini menurut mereka.

Salah satu pernyataan ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah yang mereka anggap juga mengharamkan praktek mengusap dan mencium makam adalah Imam Ghazali dalam kitab Ihya’nya. Di dalam kitab tersebut, imam Ghazali mengatakan:

لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَمُسَّ الْجِدَارَ وَلَا اَنْ يُقَبِّلَهُ بَلْ  اَلْوُقُوْفُ مِن بُعْدٍ اَقْرَبُ لِلْاِحْتِرَامِ

Artinya: “Tidak termasuk perbuatan sunnah yaitu menyentuh temboknya makam, dan tidak termasuk pula menciumnya. Tetapi berdiam dari kejauhan itu lebih dekat dengan memulyakannya”

Ulama’ lain yang juga dinukil perkataannya adalah pendapat imam Abu as Subki as Syafi’i dalam kitab Syifa’ as Saqom fi Ziaroti Khairil Anam. Ia berkata:

وَإِنَّمَا اَلتَّمَسُّحُ بِالْقَبْرِ وَتَقْبِيْلُهُ وَالسُّجُوْدُ عَلَيْهِ وَنَحْوُ ذَلِكَ فَإنَّمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ الْجُهَّالِ وَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ يُنْكَرُ فِعْلُهُ ذَلِكَ وَيُعَلَّمُ آدَابُ الزِّيَارَة

Artinya: “Hanyasaja mengusap kuburan, menciumnya dan bersujud terhadapnya dan semacamnya merupakan perbuatan sebagian orang-orang bodoh. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut maka diinkari perbuatannya di ajarkan padanya tatacara ziarah kubur”

Kutipan tersebut memang benar adanya. Hanya saja, sebagaimana kebiasaannya, Salafi Wahhabi sering salah dalam memahami teks. Dari kutipan di atas, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

  1. Maksud dari kata “menjauhinya lebih memulyakannya” ini bukan berarti menjauhi kuburan Nabi saw karena aspek kuburannya. Tetapi karena berbicara kepada Nabi saw yang baik harus dari kejauhan. Karena ini kebiasaan para sahabat sewaktu Nabi saw masih hidup. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Majmu’ Syarh al Muhaddzab:

اَلْاَدَبُ أَنْ يَبْعُدَ مِنْهُ كَمَا يَبْعُدَ مِنْهُ لَوْ حَضَرَهُ فِي حَيَاتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Merupakan tatakrama yaitu menjauhi kuburan Nabi saw, sebagaimana menjauhinya ketika dihadiri olehnya sewaktu ia masih hidup”

  1. Baik perkataan imam al Ghazali atau pun imam As Subki sama-sama tidak mengharamkan mengusap atau mencium makam. Mereka hanya mengingkari bahwa itu perbuatan baik dan terlalu berlebihan dalam berziarah. Karena dalam keharaman suatu perbuatan pun juga harus didasari dalil. Sementara tentang mencium kuburan tidak ada dalil satu pun yang mengharamkannya.

Seandainya pun ada ulama’ yang memasukkan ini kepada perbuatan bid’ah, namun yang dimaksud bid’ah di sini adalah bid’ah makruhah. Syeikh Ibn Hajar al Haitami berkata:

وَالْتِزَامُ الْقَبْرِ أَوْ مَا عَلَيْهِ مِنْ نَحْوِ تَابُوتٍ وَلَوْ قَبْرَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِ يَدِهِ وَتَقْبِيلُهُ بِدْعَةٌ مَكْرُوهَةٌ قَبِيحَةٌ

Artinya: “Memeluk kuburan atau apa saja yang berada di atasnya semisal kotak menggunakan tangannya, walau pun itu kuburan Nabi saw dan menciumnya itu termasuk bid’ah makruhah yang buruk”

Artinya, para ulama’ dalam menghukumi orang-orang yang mencium atau menyentuh kuburan tidak sampai mengharamkannya. Mereka hanya menganggap perbuatan ini buruk yang hukumnya sekedar makruh. Baik ini madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyatakan dengan hukum yang sama, dan tidak mempersoalkannya seandainya itu dilakukan.

Syaikh al Mardawi al Hanbali tidak menganggap makruh menyentuh kuburan. Bahkan dalam salah satu riwayat, imam Ahmad bin Hanbal menyatakan sunnah menyentuh kuburan Nabi saw.

Yang perlu diperhatikan oleh Salafi Wahhabi adalah kemakruhan-kemakruhan yang disampaikan oleh para ulama’ tersebut itu jika menyentuh atau menciumnya tanpa ada tujuan apapun. Namun jika orang tersebut dalam rangka bertabarruk, maka hukumnya tidak makruh, bahkan jika kita tarik kepada hukum asalnya, maka hukumnya menjadi sunnah. Syeikh As Syarwani berkata:

إنْ قَصَدَ بِتَقْبِيلِ أَضْرِحَتِهِمْ التَّبَرُّكَ لَمْ يُكْرَهْ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللَّهُ فَقَدْ صَرَّحُوا بِأَنَّهُ إذَا عَجَزَ عَنْ اسْتِلَامِ الْحَجَرِ يُسَنُّ أَنْ يُشِيرَ بِعَصًا وَأَنْ يُقَبِّلَهَا

Artinya: “Jika mencium kuburan orang-orang wali dalam rangka bertabarruk maka hukumnya tidak makruh sebagaimana difatwakan oleh al Walid rahimahullah. Sungguh para ulama’ menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu memeluk batunya, maka disunnahkan memberi isyarat menggunakan tongkat dan menciumnya”

Di dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah juga dijelaskan:

لَا بَأْسَ بِلَمْسِ قَبْرٍ بِيَدٍ لَاسِيَمَا مَنْ تُرْجَى بَرَكَتُهُ

Artinya: “Tidak apa-apa menyentuh kuburan menggunakan tangannya, lebih-lebih kuburannya orang yang bisa diharap barakahnya”

Ada tiga kesimpulan dari paparan di atas:

  1. Ulama’ masih berselisih pendapat tentang kemakruhan mencium dan menyentuh kuburan. Jumhur fuqaha’ mengatakan makruh jika tanpa tujuan apapun. Sebagian mengatakan tidak makruh secara mutlak. dan menurut salah satu riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal mengatakan sunnah.
  2. Jika mencium atau menyentuh kuburan dalam rangka bertabarruk, maka ulama’ sepakat hukumnya sunnah.
  3. Dari empat madzhab Fiqh (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) tidak ada seorang pun yang mengharamkan mencium atau menyentuh makam itu hukumnya haram apalagi sampai syirik.

Sehingga jika ada seseorang yang kemudian berpendapat mencium atau menyentuh kuburan itu hukumnya syirik, maka pendapat inilah yang terlalu berlebihan dan telah melampau koridor mujtahid mutlak seperti empat madzhab di atas.

wallahu a’lam

 

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

membaca al-quran

Membaca Al Qur’an di Kuburan Menurut Ibn Qayyim Al Jauziyah

Di antara tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu melakukan ziarah kubur. Bahkan menurut Ibn Hazm sebagaimana …

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …