hanya mendapat haus dan lapar
puasa

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal

Bulan suci Ramadan telah berlalu digantikan dengan kedatangan bulan Syawal. Setiap tahun pula umat Islam selalu dibingungkan oleh persoalan klasik, yaitu tentang puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal dan puasa Qadha (puasa pengganti yang ditinggalkan selama Ramadhan karena halangan syar’i).

Pertanyaan yang sering muncul, apakah boleh menggabungkan antara puasa qadha dengan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal dengan niat yang ganda, ataukah harus melaksanakan secara independen (satu persatu) secara berurutan dengan niat masing-masing?

Puasa 6 (enam) hari di bulan syawal adalah amalan sunnah yang paling disenangi oleh para ulama dan orang-orang shaleh dari semenjak dahulu hingga kini, puasa ini dimulai dari hari kedua setelah hari raya Idul Fitri (langsung) hingga akhir bulan Syawal. Dasar syariat atas anjuran puasa 6 hari di bulan Syawal adalah hadits nabi Muhammad SAW., bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَذَاكَ صِيَامُ الدَّهْرِ

Artinya: “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun” (HR. Muslim no. 204).

Maka, jika seorang muslim mengerjakannya 6 hari berturut-turut dari hari kedua setelah lebaran Idul Fitri maka baginya lebih afdal, dan jika mengerjakan secara utuh atau selang-seling selama bulan Syawal maka iapun telah melaksanakan sunnah dan mendapatkan pahalanya.

Hukum Mengabungkan Puasa Syawal dan Qadha

Mayoritas ulama berpendapat boleh menggabungkan niat puasa sunnah di bawah puasa wajib, tapi tidak sebaliknya. Yaitu tidak boleh menggabungkan niat puasa wajib di bawah puasa sunnah secara umum.

Kata Imam Syafi’i, barangsiapa yang melaksanakan puasa qadha pada bulan syawal, niscaya ia telah menunaikan (menyempurnakan) puasa Ramadan-nya, dan (sekaligus) mendapatkan pahala puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Tapi hendaklah tidak meniatkan puasa syawal tetapi puasa qadha atas puasa yang ia ditinggalkan selama bulan Ramadan, yaitu puasa wajib. Karena melakukannya pada hari-hari sunnah keenam di bulan Syawal maka pelaku mendapatkan pahala puasa sunnah 6 Syawal tersebut, tentu itu tidak lain karena anugerah Allah sangat luas.

Oleh karena itu (juga), maka dianjurkan bagi kaum perempuan untuk men-Qadha (mengganti) semua puasa yang ditinggalkannya selama bulan Ramadan pada Syawal ini, karena ia cukup berniat puasa Qadha Ramadan saja maka ia sudah mendapatkan juga pahala puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal dalam satu waktu.

Penjelasan di atas didasari atas qiyas: “Barangsiapa yang masuk ke dalam masjid dalam keadaan berwudhu, lalu melaksanakan shalat 2 rakaat dengan niat shalat fardhu atau sunnah rawatib, maka ia telah mendapatkan pahala shalat sunnah “Tahayyatul Masjid“.

Wallahua’lam!

Bagikan Artikel ini:

About Dr. Med Hatta

Koordinator Himpunan Alumni Marokko di Indonesia (HIMAMI)

Check Also

haji 2020

Hukum Menunaikan Haji Lebih dari Satu Kali

Berdasarkan kesepakatan ulama bahwa ibadah haji diwajibkan hanya satu kali saja seumur hidup dan jika sudah menunaikannya maka gugurlah kewajiban itu.

kota makkah

Kota Makkah (4) : Sentra Bisnis Tertua dan Pusat Spiritual dan Sosial Umat

Dahulu Kota Makkah tidak hanya menjadi pusat spiritual tetapi juga aktifitas sosial dan ekonomi dari berbagai negara.