Hukum Tawassul

Assalamualaikum Warahmatullahi WabarokatuhSelamat siang pertanyaan saya ini berangkat dari perdebatan klasik namun hingga saat ini masih saja banyak yang memperdebatkanya yakni masalah tawasul Bagi kelompok yang melakukan ritual tawassul beranggapan bahwa meskipun manusia dapat meminta langsung kepada Allah SWT namun mereka masih tetap membutuhkan perantara Namun bagi yang tidak melakukan ritual tawassul menganggapnya sebagai lelaku yang mendekati kepada syirik karena meminta kepada selain Allah SWT Di tengah perdebatan yang tidak pernah ada habisnya tersebut saya meminta penjelasan apakah hukum tawassul menurut Islam Demikian pertanyaan saya semoga dapat dijelaskan secara terang benderang terimakasih Irwan Pondok Rajek BogorWaalaikum Salam Warahmatullahi WabarokatuhTerima kasih atas pertanyaanya bapak Irwan Memang perdebatan mengenai tawassul dari dahulu hingga kini tidak pernah selesai karena masih banyak orang baru belajar agama lalu tiba tiba merasa menjadi seorang muslim yang paling kaffah Baiklah izinkan saya menjelaskan bagaimana kedudukan tawassul dalam agama Berdo a merupakan salah satu cara untuk meminta kepada Allah SWT baik itu terkait urusan duniawi maupun urusan akhirat Allah SWT sendiri memang menyuruh hambanya untuk meminta apapun kepadaNya dan do a yang sungguh sunguh pasti akan dikabulkanya Namun demikian di banyak tempat wilayah Indonesia bahkan mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia seringkali meminta sesuatu kepada Allah SWT melalui perantara atau disebut dengan tawassul melalui seorang ulama atau Habaib yang dirasa lebih dekat dengan Allah SWT karena tingkat keilmuan dan akhlaqnya Baca juga Hukum Dan Adab Ziarah Kubur Terkait dengan tawassul meminta melalui perantara hingga kini masih sering diperdebatkan oleh sebagian masyarakat baik yang melaksanakan praktik tawassul maupun yang tidak membolehkanya Perdebatannya adalah seputar hukum tawassul itu sendiri apakah tawassul merupakan praktik yang dibenarkan dalam agama atau justru suatu lelaku yang tidak diperbolehkan dan bagaimana hukumnya dalam Islam Tawassul atau berwasilah merupakan do a yang dipanjatkan melalui perantara seorang ulama atau Habaib yang dianggap mempunyai kedekatan dengan Allah SWT dikarenakan kesalehan dan ahlaqnya yang tinggi sehingga dia mempunyai derajat yang tinggi di mata masyarakat Oleh karenanya banyak masyarakat meminta untuk dido akan kepada Allah SWT agar hajatnya dapat dikabulkan Terkait hal ini mari kita simak firman Allah SWT dalam surah Al Maidah 53 Hai orang orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada Nya dan berjihadlah pada jalan Nya supaya kamu mendapat keberuntungan QS Al Maidah 35 Di ayat yang lain Allah SWT kembali menegaskan Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang QS An Nisa 64 Merujuk dari ayat tersebut maka jelaslah bahwa bertawassul sangat dibolehkan dan tidak dilarang sepanjang tidak meminta kepada orang yang mendo akan namun hahikatnya adalah hanya perantara karena kedekatan ulama atau habaib tersebut kepada Allah SWT Tawassul ini pernah dipraktekkan oleh sahabat ketika terjadi kekeringan maka sahabat Umar RA melakukan sholat Istisqa dengan melakukan tawassul kepada rasulullah Dari Anas bin Malik RA berkata Apabila terjadi kemarau sahabat Umar bin Khattab bertawassul dengan Abbas bin Abdul muththalib kemudian berdo a Ya Allah kami pernah berdo a dan bertawasul kepada Mu dengan Nabi SAW maka engkau turunkan hujan Dan sekarang kami bertawasul dengan paman Nabi kami maka turunkanlah hujan Anas berkata Maka turunkanlah hujan kepada kami Shahih al Bhukari 954 Dengan demikian maka jelaslah hukumnya tawassul yaitu boleh karena bersumber dari firman Allah SWT dan Hadist yang diriwayatkan oleh Shahih Bhukhari tersebut Sehingga orang orang yang bertawassul tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku syirik yang menyekutukan Allah SWT atau orang yang meminta kepada selain Allah SWT seperti yang terdapat dalam surah Az Zumar ayat 3 Ingatlah hanya kepunyaan Allah lah agama yang bersih dari syirik Dan orang orang yang mengambil pelindung selain Allah berkata Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat dekatnya QS Az Zumar 3 Demikianlah penjelasan yang dapat saya sampaikan kepada bapak Irwan semoga dengan penjelasan ini dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi kita semua Walllahu alamu Bisshowab

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …