shalat idul adha dan shalat jumat
shalat idul adha dan shalat jumat

Imam Shalat Jum’at dan Khatib Lain Orang, Bolehkah ?

Di antara kewajiban umat Islam adalah shalat Jum’at. Shalat ini dilaksanakan pada waktu dzuhur karena sebagai ganti dari dzuhur. Hanya saja bedanya shalat Jum’at terdapat dua khutbah Jum’at. Menurut sebagian ulama, dua khutbah ini sebagai ganti dari dua rakaat shalat dzuhur. Sebab itu, shalar Jum’at hanya dilakukan dua rakaat saja.

Pada biasanya, seorang khatib pada khutbah Jum’at juga merangkap sebagai imam shalat Jum’at. Ini yang lumrah di masyarakat dalam melaksanakannya. Akan tetapi, ada juga yang melakukannya dengan cara lain, yaitu imam bukanlah khatib. Imam adalah salah satu jama’ah ketika khutbah berlangsung. Kemudian ketika shalat hendak dilaksanakan, ia menggantikan posisi khatib untuk menjadi imam.

Bagaimana hukum shalat Jum’at yang dilakukan dengan cara demikian menurut Fiqh ?

Jumhur Fuqaha’ memilah tentang persoalan ini. Jika imam yang mengganti posisi khatib merupakan jama’ah yang ikut saat khutbah berlangsung, maka shalatnya sah akan tetapi yang demikian hukumnya makruh. Tetapi jika imam pengganti khatib tidak mengikuti khutbah saat berlangsung maka tidak sah.

Dalam kitab al Hawi al Kabir dijelaskan:

 يَجُوزُ أَنْ يَخْطُبَ إِمَامٌ وَيُصَلِّيَ غَيْرُهُ إِذَا كان من شَهِدَ الْخُطْبَةَ أَوْ عَهِدَ الْوَاجِبَ مِنْهَا، فَأَمَّا إذا لم يشهد الخطبة فلا يجوز استخلافها فِيهَا

Artinya: Boleh seorang imam melakukan khutbah dan ketika shalat Jum’at diganti orang lain, apabila orang lain tersebut ada ketika khutbah atau kewajiban yang ada dalam khutbah. Namun apabila orang lain tersebut tidak ada saat khutbah berlangsung, maka ia tidak boleh menggantikan imam yang menjadi khatib tadi untuk melakukan shalat (Al Hawi Al Kabir, Juz 2, Hal 421)

Begitu juga dalam kitab al Mausu’ah al Fuqhiyah al Kuwaitiyah, dijelaskan:

يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَؤُمَّ الْقَوْمَ إِلاَّ مَنْ خَطَبَ فِيهِمْ؛ لأَِنَّ الصَّلاَةَ وَالْخُطْبَةَ كَشَيْءٍ وَاحِدٍ

Artinya: Disunnahkan agar tidak bermakmum dengan selain orang yang tidak berkhutbah, karena shalat dan khutbah ibarat satu kesatuan (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz 27, Hal 206)

Kata “tidak disunnahkan” ini memberikan indikasi bahwa shalarnya tetap sah, hanya saja makruh.

Oleh karena itu, yang baik dalam melaksanakan shalat Jum’at hendaknya imam shalat merupakan orang yang berkhutbah dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Hal ini agar tidak terjebak kepada perbuatan-perbuatan yang dapat mengurangi fadzilah shalat Jum’at.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …