shalat idul adha dan shalat jumat
shalat idul adha dan shalat jumat

Idul Adha di Hari Jum’at, Apakah Masih Wajib Shalat Jum’at?

Idul Adha atau hari Raya Kurban tahun ini jatuh bertepatan di hari Jum’at. Dengan demikian, umat Islam setelah shalat Idul Adha akan kembali melaksanakan shalat Jum’at. Hal ini menyisakan problem bagi mereka yang memiliki rumah jauh dari masjid. Sebab setelah shalat Idul Adha harus kembali menghadiri shalat Jum’at siang harinya.

Persoalannya, ketika Idul Adha jatuh pada hari Jumat apakah boleh tidak shalat Jum’at bagi mereka yang memiliki rumah yang dipisah jarak  cukup jauh dengan masjid?

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam, Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jum’at. Beliau kemudian bersabda, “Siapa yang ingin shalat Jum’at, silahkan!”. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, al Darimi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim).

Berdasar pada hadis ini, Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatu al Thalibin wa ‘Umdatu al Muftin menjelaskan, bila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara penduduk dari pedalaman datang menghadiri shalat Id dan mereka yakin bila kembali ke rumah tidak akan bisa mengikuti shalat Jum’at, maka mereka boleh (mendapat rukhshah) untuk kembali ke rumah di pagi setelah shalat Id dan tidak perlu shalat Jum’at. Pendapat ini adalah pendapat yang shahih sesuai dengan qaul jadid dan qaul qadimnya Imam Syafi’i.

Pendapat ini diperkuat oleh Imam Sya’rani dalam kitabnya Mizan al Kubra, mengutip pendapat Imam Syafi’i ia menjelaskan, bila hari Id berbarengan dengan hari Jum’at, maka ada perbedaan hukum antara orang kota dan orang desa. Bagi umat Islam yang berdomisili di kota tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Sedangkan bagi penduduk desa atau pedalaman boleh pulang setelah pelaksanaan shalat Id dan boleh tidak menunaikan shalat Jum’at diganti shalat dhuhur di rumah.

Masih menurut Imam Sya’rani dalam kitab yang sama, menurut Imam Ahmad bin Hanbal shalat Jum’at tidak wajib baik bagi mereka yang berdiam di kota maupun yang tinggal di pedalaman. Cukup shalat dhuhur. Sementara menurut Imam Abu Hanifah, shalat Jum’at tetap wajib. Baik bagi muslim perkotaan maupun pedesaan atau pedalaman.

Sampai disini bisa dipahami bahwa ada tiga pendapat tentang hukum shalat Jum’at bila bertepatan dengan hari Id. Pendapat Imam Syafi’i mengatakan orang pedalaman tidak wajib shalat sementara orang kota wajib. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal shalat Jum’at gugur baik bagi orang kota maupun orang pedalaman. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah shalat Jum’at tetap wajib, baik bagi muslim perkotaan maupun pedalaman.

Pendapat mana yang harus diambil?. Karena menyangkut ibadah, kehati-hatian harus lebih diutamakan. Maka pendapat Imam Abu Hanifah yang harus dipedomani selagi mungkin untuk melaksanakannya. Kemudian pendapatnya Imam Syafi’i dan terakhir pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …