Jakarta – Lonjakan orang terinfeksi Covid- 19 pada pekan-pekan terakhir semakin tinggi bahkan tingkat penyebarannya semakin cepat sehingga dibutuhkan kebijakan yang tepat guna menanggulangi penyebaran Covid- 19 terutama dibeberapa daerah yang telah berstatus merah.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang tentu saja akan berimbas pada semua level sektor kehidupan. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 kebijakan pemerintah harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan kesadaran bersama bahwa Covid- 19 dapat teratasi jika semua elemen bangsa bersatu.
Salah satu kebijakan yang kemudian dirumuskan adalah terkait dengan Idul Adha dan Kurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan, pada momentum Idul Adha dan Kurban biasanya mengundang banyak kerumunan sehingga harus diatur agar tidak menjadi kluster baru. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan takbiran keliling dilarang selama PPKM darurat.
“Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid, juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing,” terang Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/2/2021).
Kemudian salat Id di masjid juga ditiadakan. “Salat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan,” jelas Yaqut.
Selanjutnya, Yaqut berbicara mengenai ketentuan penyembelihan hewan kurban. Disebutkan bahwa pihak yang boleh menyaksikan penyembelihan hanyalah orang yang berkurban.
“Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” terang Yaqut.