Bersedekah, berinfak atau mengeluarkan zakat adalah syariat Islam yang sangat berpengaruh dalam meningkatkan perkembangannya. Infak adalah bentuk solidaritas. Kesolidan ini melahirkan kekokohan dan kesatuan antara umatnya.
Walaupun demikian, kita tidak boleh asal dalam berinfak. Kita harus benar-benar memilih hal yang baik untuk kita berikan pada saudara kita. Tidak boleh kita memberikan hal yang tidak kita sukai karena hal tersebut sudah terlalu jelek dan tidak layak. Zakat dan sedekah harus bersifat layak, kurban pun harus demikian. Jadi sifat baik dan layak adalah syarat bagi barang yang akan disedekahkan.
Di zaman Rasulullah saw., kaum anshar itu memiliki perkebunan kurma. Dalam masa panen mereka akan membawanya ke masjid. Ada yang membawa satu tandan dan ada yang membawa dua tandan. Kemudian mereka menggantungkannya di masjid. Sehingga para sahabat yang tinggal di masjid, yang kita kenal dengan sebutan ahlis shuffah saat lapar bisa mengambilnya dengan cara memukulkan tongkat pada gantungan tandan kurma tersebut.
Namun ada juga beberapa orang yang tidak terlalu memperhatikan hal tersebut. Orang-orang tersebut tidak peduli akan kualitas kurma yang mereka berikan. Mereka membawa kurma-kurma yang buruk, dan sudah tidak layak. Kemudian diturunkanlah ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Dalam sebuah riwayat Imam Ahmad, Rasulullah saw. pernah mendapatkan kiriman daging dlab (seamcam biawak). Rasulullah tidak memakannya dan tidak melarang. Kemudian Sayyidatina Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah bolehkah kami memberikannya pada orang-orang miskin agar dimakan oleh mereka?” Maka Rasulullah saw. bersabda:
لَا تُطْعِمُوهُمْ مِمَّا لَا تَأْكُلُونَ
“Janganlah kaliah memberika mereka makanan yang sebenarnya tidak mau kalian makan.”
Dengan begitu sangat penting status kelayakan ini ada pada barang yang akan kita berikan pada seseorang. Tentu saja di dalam Islam, layak itu ada dua. Layak yang bersifat lahir dan layak yang bersifat batin. Layaknya yang bersifat lahir bisa kita tangkap oleh Indera kita. Sedangkan layak yang bersifat batin adalah kelayakan dalam pandangan syara’, yaitu halal.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah