bunga pinjaman online
bunga pinjaman online

Jerat Pinjol Marak, Begini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Transaksi Pinjaman

JAKARTA— Pinjaman Online atau pinjol makin marak di Indonesia, hal ini dikarenakan karena kemudahan dalam bertransaksi, dalam skema pinjol antara peminjam dengan pemberi pinjaman tidak harus bertemu, cukup transaksi dilakukan melalui aplikasi dengan mengapload beberapa persyaratan. Meski demikian, tingkat kerawanan pinjol juga sangat besar terlebih bila sang peminjam tidak dapat mengembalikan dalam waktu yang telah disepakati.

Banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjol dan biasannya karena kurang edukasi atau ketidakpahaman akan pinjol, namun belakangan terkuak ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) justeru terjerat pinjol.

Dilanisr dari laman iqra.republika.co.id Sabtu, (19/11/22). Hal ini menunjukkan bahwa Pinjol di samping membantu karena lebih praktis dan cepat, meninggalkan rupa-rupa bahaya bagi keberlangsungan hidup orang banyak.

Menanggapi hal ini, pada November 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima’ Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjaman online.

Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).

(QS Al Ḥadid  ayat 11).

Juga sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ….

Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR. Tirmidzi no hadits 1853, HR Ibnu Majah no hadits 4295 dan HR Ahmad no hadits 7601)

Namun kemudian, menurut Ijtima’ Ulama MUI, perlu diperhatikan, orang yang telah meminjam, bila sudah memiliki ganti haram baginya menunda pembayaran utang. Ini selaras dengan peringatan Nabi Muhammad SAW :

َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman.” (HR Bukhari no 2225)

Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima’ Ulama MUI berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Lebih lanjut, Ijtima’ Ulama mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.

Atas dasar itulah, Ijtima’ Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut :

Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Dan ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

kondisi sman 72 kelapa gading usai ledakan aparat masih berjaga pagi ini 1762739114121 169

Sisir Lokasi Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Temukan 7 Peledak

Jakarta – Pasca ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 …

036566600 1723716298 830 556

Penceramah Muda Kaitkan Rokok dengan Tauhid, Ini Kata Ketua MUI

JAKARTA — Media sosial membuat seseorang begitu sangat mudah untuk menjadi terkenal baik dalam posisi …