pinjaman online
pinjaman online

Pinjaman Online dalam Pandangan Fikih

Pandemi sungguh telah membuat porak poranda sistem kehidupan, tidak hanya korban jiwa, namun juga menyasar sisi kehidupan yang lain. Di antaranya pekerjaan yang langka sehingga ekonomi susut secara drastis. Teror kemiskinan menghantui masyarakat kelas bawah.

Di tengah pandemi yang merunyam tersebut, Pinjaman Online (Pinjol) berkeliaran bebas. Pemilik modal menangkap situasi Pandemi yang pengaruhnya luar biasa terhadap pendapatan ekonomi masyarakat. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan meluncurkan pinjaman online dengan persyaratan cukup hanya KTP.

Pinjaman online memberikan tawaran menarik untuk meminjam uang dengan tenor yang lama dan bunga rendah tanpa jaminan. Iming-iming ini membuat banyak orang melakukan transaksi meminjam uang melalui Pinjol. Tetapi, semuanya berbanding terbalik dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan rekayasa tertentu, Pinjol merubah diri menjadi rentenir yang mencekik sebab bunga yang dibebankan cukup tinggi.

Pinjam meminjam yang awalnya berbasis tolong menolong berubah menjadi pemerasan, banyak pengguna pinjol yang depresi dan bahkan berniat bunuh diri. Melihat situasi seperti ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil tindakan cepat dan tepat, meminta kepada pemerintah supaya pinjol dihapus. Menurut satu-satunya lembaga pemegang otoritas bidang fatwa di Indonesia tersebut, pinjol jauh dari konsep ta’awun atau tolong menolong. Ia bentuk pemerasan terselubung. Karenanya, agama Islam melarang praktik seperti ini.

Dasar Hukum Haramnya Pinjol

Dalam fikih dikenal dua akad tentang relasi kreditur (pihak yang meminjamkan) dan debitur (pihak yang meminjam). Yaitu akad qardl dan qiradl atau mudharabah. Kedua akad ini masing-masing memiliki aturan dan resiko sendiri.

Apabila transaksi pinjam meminjam berbasis pada akad qardl (utang piutang), maka kreditur disebut muqridl dan debitur disebut qaridl. Aturan dalam akad ini pertama adalah uang yang dipinjam harus dikembalikan sejumlah nominal pinjaman. Tidak boleh lebih. Apabila ada kelebihan dalam pengembalian hutang, kelebihan tersebut disebut riba qardli.

Aturan kedua, apabila peminjam tidak dapat mengembalikan uang pinjaman pada masa yang telah ditentukan sesuai perjanjian awal, maka orang yang meminjamkan harus rela melakukan penundaan pengembalian (qardl Hasan).

Aturan ketiga, semua ketentuan di atas hukum wajib ditaati, sebab pada dasarnya pemberian pinjaman kepada orang lain bertujuan ta’awun atau tolong-menolong.

Adapun bila berbasis pada akad qiradl atau mudharabah, maka pemberi pinjaman posisinya sebagai investor atau pemilik modal (rabbu al mal). Sedangkan orang yang meminjam disebut disebut amil qiradl (pengelola modal) atau mudharib (pengelola modal).

Akad ini merupakan akad bagi hasil antara rabbu al mal dengan amil qiradl atau mudharib yang prosentasenya ditentukan diawal akad. Misalnya, 30% keuntungan untuk pemilik modal dan 70% untuk pengelola modal.

Konsekuensi dari akad ini, jika ternyata usaha mengalami kerugian, maka ditanggung kedua belah pihak. Tegasnya, pemilik modal tidak berhak menagih uang investasi yang berkurang, atau habis sama sekali yang disebabkan oleh kerugian usaha. Dengan catatan, kerugian tersebut bukan sebab keteledoran atau rekayasa pengelola modal. Jika demikian, pengelola bertanggung jawab mengembalikan modal.

Dari uraian ini, pinjol tampaknya lebih dominan masuk pada akad yang pertama, yakni akad qardl (utang piutang). Melihat fakta yang ada, pinjol menyalahi aturan-aturan yang termuat dalam akad qiradl tersebut karena membebankan bunga kepada peminjam, bahkan dengan tingkat suku bunga yang sangat tinggi dan disertai intimidasi bila peminjam tidak membayar plus bunga tersebut.

Sudah jelas, bahwa pinjol bertentangan dengan fikih. Untuk itu, apa yang diupayakan oleh MUI supaya pinjol ditutup merupakan langkah yang sangat tepat supaya tidak ada lagi korban pinjol yang sangat menyengsarakan peminjam. Bahkan, harus ada tindakan hukum tegas. Pinjol yang masih berkeliaran mencari korban harus ditindak dengan sanksi hukum yang berat.

 

 

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …