Sejarah Indonesia pernah diwarnai oleh perang melawan kedzaliman dan penindasan. Perang panjang melawan penjajah yang merobek dan merampas kedaulatan bangsa ini. Merampas kebebasan rakyat Indonesia. Perlawanan dengan senjata yang dilakukan oleh segenap rakyat untuk membela Pertiwi terjadi beratus-ratus tahun lamanya. Bagi umat Islam, saat itu merupakan ladang jihad untuk syahid fi sabilillah.
Perlawanan yang secara eksplisit disebutkan sebagai jihad paling populer adalah gerakan yang dikomandani oleh KH. Hasyim Asy’ari. Terkenal dengan “Resolusi Jihad“. Pendiri Nahdlatul Ulama ini menggaungkan jihad kepada umat Islam dalam upaya mengusir penjajah dari bumi Nusantara.
Seluruh ulama kala itu dengan gembira dan sangat antusias mendukung seruan jihad ini. Mereka keluar dari pesantren dengan para santri dan masyarakat untuk ambil bagian. Perang melawan dan mengusir penjajah.
Penjajahan merupakan tindakan pengingkaran akan sifat hakiki manusia. Oleh karena itu, Islam menghukumi wajib untuk membela diri dari kedzaliman. Bila sampai mengancam jiwa seperti penjajahan Islam merestui untuk mengangkat senjata dan imbalan mati syahid bagi mereka yang gugur di medan laga.
Dalam kitab Al Wilayah ‘ala al Buldan fi ‘Ashri al Khulafa al Rasyidin disebutkan, Umar bin Khattab berkata, “Sejak kapan kalian memperbudak manusia, sedangkan ibu-ibu mereka melahirkan mereka sebagai orang-orang yang merdeka”.
Kalimat tanya ini menjadi penegas bahwa semua bayi yang lahir ke dunia secara fitrah adalah suci, merdeka dan bebas dari ketertindasan. Maka segala tindak kejahatan dan kedzaliman, seperti penjajahan, merupakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia yang harus dihilangkan.
Al Qur’an memandang tanah air sejajar dengan agama. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Mumtahanah: 8).
Cinta tanah air, menurut Quraish Shihab sejajar dengan agama. Islam memposisikan keduanya sama tinggi. Sebab itu, wajar kalau kemudian ada ulama yang mengatakan “Hubbul Wathon Minal Iman”. Mencintai tanah air bagian dari iman.
Pesan al Qur’an yang menyejajarkan cinta tanah air dengan agama, bila ditarik dalam hukum fikih berkonsekuensi pada wajib hukumnya membela tanah air. Sebagaimana dimaklum, agama adalah salah satu lima prinsip pokok yang menjadi muara diundangkannya hukum Islam. Yakni, Dharuriyat Al Khamsah. Oleh karena itu, hukum membela tanah air sama wajibnya dengan membela agama.
Pelajaran berharga yang bisa ditarik dari ulasan di atas adalah bahwa jihad sah bahkan wajib bila tanah air terancam. Jadi, jihad diperintahkan bukan untuk menghilangkan perbedaan tapi sebagai upaya untuk melawan kedzaliman dan penindasan yang mengancam kemerdekaan manusia dan tanah air.
Pasalnya menjadi sangat tidak beralasan jika seseorang sering melontarkan kata jihad di tengah negeri yang merdeka. Indonesia sudah merdeka dengan kebebasan keyakinan dan agama yang dijamin. Syiar Islam terbentang dari berbagai sumber di seluruh negeri. Itulah hasil jihad para mujahid terdahulu dalam menegakkan kemerdekaan.
Lalu, jika ada yang teriak-teriak jihad untuk meruntuhkan negara hasil jihad ulama tentu ada salah paham atau lebih tepatnya paham yang salah dalam memaknai jihad. Mereka adalah kelompok buta sejarah tentang perjuangan para ulama. Dalam benak mereka jihad yang akan mereka lakukan adalah meruntuhkan kemerdekaan yang ada bukan meraih kemerdekaan.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah