mahar
mahar

Jumlah Mahar yang Biasa Diberikan Nabi Kepada Istri-istrinya

Definisi mahar, seperti ditulis oleh Musthafa al Khin dan Musthafa al Bugha dalam Al Fiqh al Manhaji ‘ala Madhab al Imam al Syafi’i adalah sejumlah harta yang wajib diberikan calon suami kepada calon istrinya sebab akad nikah. Bagi suami hukumnya wajib setelah akad nikah sempurna sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh calon istrinya. Bahkan andaipun kedua belah pihak sepakat meniadakannya, mahar tetap wajib diberikan. Mahar ini sunnah disebutkan dalam akad, meskipun jika tidak disebutkan akad nikah tetap sah.

Allah berfirman : “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (QS. al Nisa: 4).

Baik al Qur’an maupun hadis, tidak menyebut secara tegas jumlah dan bentuk mahar. Juga tidak disinggung mahar terbaik untuk diberikan kepada calon istri. Dalam hadis malah diterangkan bahwa wanita terbaik adalah wanita yang tidak mempersulit mahar atau maskawin.

Dari Aisyah, Nabi bersabda, “Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar dan dalam memberikan kasih sayang”. (HR. Ahmad).

Namun demikian, tidak serta merta seorang laki-laki mengabaikan sama sekali masalah maskawin tersebut. Bila mampu harus berupaya memberikan maskawin dalam jumlah yang banyak. Kecuali bila memang dirinya tidak mampu, disesuaikan dengan kemampuannya dan calon istrinya harus menerima dan tidak mempersulit sebagaimana hadis di atas.

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan, tidak ada jumlah maksimal dan minimal yang ditentukan untuk mahar. Hanya saja mahar harus berupa alat tukar, baik barang maupun jasa. Disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tak lebih dari 500 dirham. Satu dirham sama dengan 2, 975 gram perak.

Untuk melacak sumber pengambilan dasar hukum ini perlu mencari hadis yang menjelaskan, berapa sebenarnya jumlah yang biasa Nabi berikan kepada para istrinya?

Telah bercerita kepada kami Abdul Aziz dari Yazid dari Muhammad dari Ibrahim dari Abi Salamah dari Abdurrahman bahwa sesungguhnya ia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah, berapa jumlah maskawin Rasulullah”? Aisyah berkata, “Maskawin Rasulullah kepada para istri beliau adalah 12 uqiyah dan 1 nash”. Aisyah berkata, “Tahukah kamu apa nash itu”? Abdurrahman berkata, aku menjawab, “Tidak”. Aisyah berkata, “Setengah uqiyah, jadi totalnya 500 dirham. Inilah maskawin Rasulullah kepada istri-istrinya”. (HR. Muslim).

Bila dikonversi menjadi takaran yang lazim digunakan di Indonesia, 1 uqiyah setara dengan 31,7 gram. Inilah mahar Nabi kepada para istrinya sebagai bentuk penghormatan beliau kepada calon istrinya. Dan berdasar hadis ini pula standar maskawin ditentukan oleh para ulama. Sunnah memberi maskawin tidak kurang dari 10 dirham dan tak lebih dari 500 dirham seperti tertera dalam kitab Fathul Qarib di atas.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …