kaidah janji
kaidah janji

Kaidah Fikih: Jangan Sembarang Obral Janji

Dalam perhelatan panggung kekuasaan mulai dari pilkades, pilkada, pileg, pilpres harapan dan cita-cita yang menjadi program selalu menjadi fokus sorotan masyarakat pemilih. Dalam bahasa organisasi harapan dan cita-cita tersebut adalah visi dan misi.

Untuk mewujudkan visi dan misi maka dibutuhkan penjabaran konkret ke dalam kinerja dan langkah-langkah kebijakan yang harus diambil agar mendapatkan dukungan dan simpati masyarakat. Kerap kali kerja-kerja turunan dari sebuah visi misi disandingkan dengan janji-janji guna memperkuat kepercayaan masyarakat.

Janji-janji itulah nantinya akan direalisasikan ketika kekuasaan itu didapat. Janji yang dikaitkan dengan sebuah kesuksesan dan prestasi di masa mendatang haruslah dipenuhi. Sebuah kaidah melegitimasi soal kewajiban memenuhi janji-janji yang dikaitkan dengan keadaan di masa mendatang, dengan redaksi sebagaimana berikut:

اَلْمَوَاعِدُ بِصُوْرَةِ التَّعَالِيْقِ تَكُوْنُ لاَزِمَةً.

 (Al-mawa’id bi shurati al-ta’aliq takunu lazimah)

Artinya: “Janji-janji dalam bentuk ta’liq harus dipenuhi”.

Maksud kaidah ini bahwa janji-janji yang dilontarkan seseorang dalam bentuk ta’liq (digantungkan dengan sebuah pencapaian atau prestasi tertentu)  harus dipenuhi. Kaidah ini merupakan turunan atau cabang dari kaidah sebelumnya, yaitu “segala hal yang dikaitkan dengan syarat tertentu akan menjadi ketetapan manakala syarat tersebut terpenuhi”.

Aplikasi kaidah: Seorang calon pemimpin yang menyampaikan visi misi pada saat kampanye dengan janji-janji yang akan direalisasikan ketika nanti ia memenangkan perhelatan haruslah dipenuhi. Hal ini harus menjadi prioritas kinerja di awal jabatannya untuk merawat loyalitas para pendukungnya dan masyarakat secara umum.

Contoh dalam transaksi sehari-hari seseorang yang berkata kepada orang yang memberikan pinjaman untuk orang lain (mu’ir), “sudahlah kasih pinjam dia mobilmu, nanti kalau ada yang rusak saya yang akan menggantinya”, jika ternyata rusak beneran di tangan peminjam, maka orang tersebut wajib memenuhi janjinya untuk mengganti biaya kerusakan tersebut.

Contoh senada dengan di atas yaitu, “juallah mobilmu itu kepada Pak Andri, kala nanti ia tidak membayar, saya ayang akan membayar harga mobilnya”. Orang yang mengatakan kalimat tersebut wajib memenuhi janjinya untuk membayar harga mobil, jika ternyata pembelinya tidak membayar. 

Hikmah kaidah dalam kehidupan: jangan mudah mengobral janjijika hal itu hanya pemanis kata belaka, tanpa ada komitmen untuk menepatinya. Pepatah mengatakan janji itu hutang, al-wa’du dainun, harus ditepati. Jika tidak, maka siap-siaplah untuk kehilangan wibawa dan kepercayaan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.  []

Wallahu a’lam Bisshawab.

Referensi primer:

Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Ak-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, Dar ‘Imar, 1998.

Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Damasykus: Dar al-Qalam, 1989.

Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, Beirut: Dar al-Fikr, 2009.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …