kas masjid

Kas Masjid untuk Menjamu Orang yang Shalat, Bolehkah ?

Fenomena menarik di beberapa masjid di Indonesia menyediakan minuman, makanan-makanan ringan secara gratis. Bahkan sekali-kali menyediakan nasi atau makan bersama. Adapun modus dari biaya itu semua bermacam-macam. Adakalanya sumbangan dari masyarakat berbentuk uang, atau langsung berbentuk makanan, dan ada juga yang menggunakan kas masjid. Tujuan itu semua agar orang yang berjama’ah di masjid-masjid tersebut menjadi senang dan semakin ramai. Ini hampir menjadi budaya baru bagi masjid-masjid di Indonesia.

Lalu bagaimana pandangan Fiqh terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk menjamu orang-orang yang shalat diambil dari kas masjid ? Apakah boleh ?

Semua barang milik masjid, termasuk kas masjid harus digunakan untuk masjid, baik untuk pembangunan masjid, rehabilitasi, perluasan masjid atau kemaslahatan-kemaslahatan masjid lainnya. Oleh karena itu, maka tidak boleh menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan di luar kepentingan masjid, seperti sumbangan untuk fakir miskin, pembangunan sekolah atau lainnya. Az Zabidi berkata:

لَا يَجُوْزُ صَرْفُ مَنَافِعِ الْمَسْجِدِ إِلَّا اِلَى مَصْلَحَةِ الْمَسْجِدِ وَمَصْلَحَةِ قِيَامِ الصَّلَاةِ فِيْهِ

Artinya: “Tidak boleh menggunakan manfaat-manfaat masjid kecuali untuk kemaslahatan masjid atau kemaslahatan melakukan shalat di masjid itu”

Dari keterangan sederhana ini, maka dipahami penggunaan barang-barang masjid termasuk kas masjid hanya boleh digunakan terhadap kemakmuran masjid tersebut.

Dalam hal ini, Syaikh Ali As Shobuni ketika menafsirkan ayat 17-18 surat at Taubah mengatakan bahwa memakmurkan masjid ada dua macam: Pertama, al imarah al hissiyah (memakmurkan masjid secara indrawi) seperti pembangunan masjid, rehabilitas atau perluasan masjid. Kedua, Al Imarah al Maknawiyah (pemakmuran masjid dari aspek makna), seperti menggaji imam shalat atau orang yang adzan. Dan menurutnya, ayat 17-18 surat at Taubah tentang kewajiban memakmurkan masjid mencakup kepada makna ini, artinya memakmurkan secara indrawi dan secara maknawi.

وَلَا مَانِعَ اَنْ يَكُوْنَ الْمُرَادُ بِالْآيَةِ النَّوْعَيْنِ: اَلْحِسِّيَّةِ وَالْمَعْنَوِيَّةِ, وَهُوَ اِخْتِيَارُ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ لِأَنَّ اللَّفْظَ يَدُلُّ عَلَيْهِ

Artinya: “Tidak ada yang dapat menghalangi bahwa maksud dari ayat tersebut adalah kedua macam imarah, yaitu imarah hissiyah dan imarah maknawiyah. Dan itulah yang dipilih oleh mayoritas ulama’, karena lafadz tersebut menunjukkannya”

Termasuk dari imarah hissiyah yaitu memberi makan terhadap orang-orang yang shalat dengan harapan ia semakin senang melakukan ibadah di masjid tersebut. Ulama’ tidak ada yang keberatan dalam penggunaan uang kas masjid untuk semacam ini. Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi menjelaskan:

وَيَجُوْزُ بَلْ يُنْدَبُ لِلْقِيَمِ أَنْ يَفْعَلَ مَا يُعْتَادُ فِي الْمَسْجِدِ مِنْ قَهْوَةٍ وَدُخْوُنٍ وَغَيْرِهِمَا مِمَّا يَرْغَبُ نَحْوُ الْمُصَلِّيْنَ

Artinya: “Boleh bahkan sunnah bagi pengurus masjid melakukan apa yang biasanya di masjid seperti menyuguhkan kopi atau rokok, atau apa saja yang dapat menyenangkan orang-orang yang shalat”

Dengan demikian menggunakan kas masjid untuk menjamu orang-orang yang shalat di dalam masjid tersebut termasuk melakukan pemakmuran masjid yang dianjurkan oleh Allah swt. artinya bagi pengelola masjid sunnah menggunakan kas masjid untuk kepentingan memberikan makan, atau menyediakan minuman bagi orang-orang yang shalat.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

golongan yang dicintai allah swt menurut alquran

Menyewa Seseorang Membacakan Al Qur’an untuk Orang Meninggal Menurut Madzhab Syafi’i

Ulama’ berbeda pendapat tentang apakah bacaan al Qur’an orang hidup yang pahalanya dihadiahkan kepada orang …

shalat dhuha berjamaah

Bolehkah Shalat Dhuha Berjamaah ?

Di antara shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan (sunnah muakkadah) adalah shalat Dhuha. Syaikh Abu …