shalat tahajud
shalat tahajjud

Fikih Shalat Sunah (7): Shalat Tahajjud, Tradisi Orang-orang Saleh

Sudah menjadi sunnatullah, kodrat alam bahwa segala sesuatu yang ada di dunai ini tercipta berpasang-pasangan. Ada baik-buruk, hitam-putih, laki-laki perempuan, pasang-surut, susah-senang, besar-kecil, terang-gelap, siang-malam, dan masih banyak yang lainnya.

Sesungguhnya pada kejadian tersebut terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang mau merenung. Pergantian dan perputaran siang dan malam sengaja Allah sediakan untuk mengatur aktifitas manusia secara alami. Siang dipersiapkan untuk aktifitas mencari karunia Allah, sementara malam disediakan untuk rihat dan istirahat setelah seharian beraktifitas yang melelahkan dan menguras tenaga beserta pikiran.

Allah berfirman mengenai hal ini:

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِبَاسًا وَالنَّوْمَ سُبَاتًا وَجَعَلَ النَّهَارَ نُشُورًا.

Artinya: “Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha.” (QS. Al-Furqan [25]: 47).

Manusia normal membutuhkan relaksasi di malam hari agar segar dan bersemangat kembali untuk beraktifitas esok hari. Dengan demikian, pada malam hari manusia pada umumnya terlelap dalam tidur panjangnya. Di saat kebanyakan manusia terlelap, Allah memanggilnya secara khusus siapapun di antara para hambanya yang ingin bermunajat dan bercengkerama mencurahkan segala keluh kesah serta harapan-harapan besarnya.

Media bermunajat tersebut adalah melakukan shalat sunah di malam hari. Terdapat beberapa shalat sunah yang dapat dilakukan pada malam hari. Aktifitas shalat sunah di malam hari ini yang kemudian disebut dengan shalat malam (shalatu al-lail) atau qiyam al-lail.

Definisi Shalat Tahajjud

Shalat malam atau qiyam al-lail sebenarnya merupakan ungkapan yang lebih umum. Shalat apapun yang dilakukan pada malam hari sudah tercakup oleh kalimat qiyam al-lail dan terkategorikan sebagai shalat malam, baik di awal, di tengah, ataupun pada sepertiga malam, baik sesudah tidur ataupun sebelum tidur. Sedangkan shalat tahajjud memiliki kriteria tersendiri yang menjadi perbincangan di kalangan ulama. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Artinya: “Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’[17]: 79)

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata tahajjud berasal dari kata hujud, yang memiliki dua arti yang saling berlawanan, yaitu tidur (al-naum) dan terjaga di malam hari (al-sahar). Sedangkan tahajjud sendiri berarti terbangun setelah tidur, makna ini sejalan dengan pendapat Ibnu Jarir al-Thabari. Bahkan menurut Ibnu Abidin, pakar fikih mazhab Hanafiyah, kata tahajjud mengandung arti berupaya terbangun dari tidur. Kemudian kata tahajjud ini dijadikan sebuah nama shalat sunah. Shalat ini dinamakan tahajud karena orang yang akan melaksanakannya telah terbangun dari tidur malamnya dengan susah payah. (Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (Muassisah al-Risalah, tt), XIII/145-146., Ibnu Jarir al-Thabari, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an (Muassisah al-Risalah, tt), V/57., Muhammad Amin bin Umar Abidin, Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar (Mekah: Dar Alam al-Kutub, tt.), II/467).

Menurut Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani shalat sunah mutlak yang dilakukan pada malam hari itu lebih baik dari pada di siang hari. Jika shalat ini dilakukan setelah tidur pada malam hari maka disebut shalat tahajud, meskipun tidur di awal malam dan hanya sebentar. Berbeda dengan pendapat Ibnu Abidin yang mengatakan bahwa shalat tahajud harus dilakukan setelah tidur pasca shalat Isya’. Artinya, jika tertidur kemudian melaksanakan shalat sebelum waktu Isya’ tidak disebut tahajud.

Dengan demikian, shalat tahajjud adalah shalat sunah yang dilakukan pada malam hari setelah tidur. (Abi Mu’thi Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. I, 2002), 113., Abi Muhammad Abdillah bin Ahmad bin Muhammad Ibn Qudamah, Al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabiy, 1983), I/770., Muhammad Amin bin Umar Abidin, Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar (Mekah: Dar Alam al-Kutub, tt.), II/467).

Semua ulama sepakat bahwa hukum shalat tahajud adalah sunah muakadah. Sedangkan waktu yang paling afdal dilaksanakan pada sepertiga malam terakhir. Terkait keutamaan waktu tersebut Rasulullah bersabda:

يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ.

Artinya: “Allah yang Maha Memberkati dan Mahaluhur pada setiap malam turun ke langit dunia di waktu tersisa sepertiga malam, seraya berfirman, siapa saja yang berdoa kepada-Ku akan Aku kabulkan, siapa saja yang memohon kepada-Ku akan Aku berikan, siapa saja yang memohon ampunan-Ku akan Aku ampuni.” (Shahih Bukhari, No. 6321).

Jumlah Rakaat Shalat Tahajjud

Menurut kelompok Hanafiyah shalat tahajjud dilakukan minimal dua rakaat. Ukuran sedang adalah empat rakaat, sementara batas maksimal adalah delapan rakaat. Dalam pandangan kelompok Malikiyah shalat tahajjud sebanyak 10 hingga 12 rakaat dan diakhiri dengan shalat witir. Sedangkan kalangan Syafiiyah tidak memberikan batas maksimal, sehingga boleh shalat sesuka hati selagi ada waktu dan kesempatan. Sementara golongan mazhab Hanabilah memberikan batasan antara 11 hingga 13 rakaat, sesuai riwayat hadis yang menceritakan tentang shalat malam yang dilakukan Rasulullah.

Sebenarnya batas jumlah maksimal yang diberikan oleh Malikiyah dan Hanabilah secara substansi sama, karena Hanabilah memasukkan shalat witir dalam hitungan jumlah rakaat, sedangkan Malikiyah tidak memasukkan shalat witir. (Muhammad Amin bin Umar Abidin, Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar (Mekah: Dar Alam al-Kutub, tt.), II/468., Shalih Abdussami’ al-Abiy, Al-Tsamar al-Daniy, 118., Muhammad Zuhaili, al-Mu’tamad fi al-Fiqh al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, Cet. III, 2011), I/388., Abi Muhammad Abdillah bin Ahmad bin Muhammad Ibn Qudamah, Al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabiy, 1983), I/773). 

Niat Shalat Tahajjud

أُصَلِّيْ سُنَّةَالتَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى.

(Ushalli sunnatat tahajjudi rak’ataini ada’an lillahi ta’ala)

Wallahu a’lam Bisshawab!

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …