keputihan
keputihan

Keputihan pada Perempuan, Najis atau Suci? Ini Hukumnya menurut Fikih

Keputihan adalah cairan alami tubuh yang keluar dari vagina yang berfungsi menjaga kebersihan dan kelembaban organ kewanitaan. Dalam dunia kedokteran, keputihan ini ada dua jenis, alami dan kelainan. Ciri-ciri keputihan yang alami cairan yang keluar sedikit, cair, bening, tidak bau dan tidak menyebabkan gatal. Sedangkan keputihan yang tidak normal jumlahnya banyak, bau dan gatal.

Yang penting dibahas secara fikih, apakah cairan keputihan tersebut najis atau tidak? Sebab akan berdampak pada ibadah seorang perempuan, terutama shalat.

Dalam fikih ada istilah fikih keputihan disebut dengan “ruthubatu al farji” atau cairan yang keluar dari vagina. Dalam Hasyiah al Jamal ‘ala Syarhi al Manhaj dijelaskan bahwa ruthubatu farji adalah cairan putih yang keluar dari vagina perempuan. Bagaimana hukumnya? Hukum cairan keputihan ini suci bila keluar dari tempat yang wajib dibasuh (bagian vagina yang tampak saat jongkok). Sedangkan bila keluar dari tempat (dinding rahim) yang tidak wajib dibasuh (vagina bagian dalam yang tidak terjangkau oleh penis saat bersenggama) hukumnya najis.

Dalam Hasyiah I’anatu al Thalibin juga dijelaskan, ruthubatu farji bukan madzi dan bukan keringat. Keputihan merupakan cairan yang keluar dari vagina dan hukumnya suci. Imam Ramli berpendapat cairan akibat keputihan ini bila keluar dari dalam vagina yang tidak wajib dibasuh (ketika istinjak) hukumnya najis.

Kesimpulannya, seperti termaktub dalam kitab I’anatu al Thalibin ini, ada tiga klasifikasi hukum untuk cairan keputihan. Pertama, suci.Yaitu cairan putih yang keluar dari bagian vagina yang wajib dibasuh ketika istinjak atau bagian vagina yang tampak saat duduk jongkok.

Kedua, hukumnya najis. Yakni cairan putih yang keluar dari bagian dalam vagina yang tak terjangkau oleh penis saat bersenggama.

Ketiga, suci menurut pendapat yang paling shahih (ashah), yaitu cairan putih yang keluar dari dalam vagina yang tidak wajib dibasuh (tidak tampak saat duduk jongkok) akan tetapi tersentuh penis saat bersenggama.

Berdasarkan keterangan di atas, keputihan berbeda dengan haid, nifas dan wiladah. Tegas kata, keputihan tidak mewajibkan mandi besar dan tidak pula berlaku hukum haid, nifas maupun wiladah.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …