bidah kafir
bidah kafir

Kerap Bid’ah dan Kafirkan Tradisi Keagamaan, LDNU: Keluarkan Regulasi Larang Paham Wahabi!

Jakarta –  Paham wahabi kerap menuding bid’ah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Akibatnya, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.

Itulah salah satu alasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022, mengeluarkan rekomendasi meminta pemerintah membuat regulasi untuk melarang penyebaran paham wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.

“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” bunyi rekomendasi tersebut dikutip di laman resmi LD PBNU dilihat, Jumat (28/10/2022).

Wahabi merupakan pemikiran Islam yang ditujukan kepada pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadis.

LD PBNU melihat kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bid’ah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Akibatnya, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.

LD PBNU menilai paham wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

“Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosial, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” bunyi rekomendasi tersebut.

LD PBNU juga memandang masih banyak kajian keislaman dan kegiatan keagamaan di masjid-masjid perkantoran diampu oleh penceramah berpaham wahabi-salafi. Padahal, paham ini justru bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk membangun moderasi beragama.

Karenanya, LD PBNU merekomendasikan kepada Kementerian dan lembaga negara, Direksi BUMN dan BUMD untuk melibatkan LD PBNU menyusun materi dan kurikulum dakwah dan kajian keislaman di masjid-masjid perkantoran tersebut.

LDNU sendiri siap mendelegasikan para ustadz, dai, dan mubaligh yang berada di bawah naungan Lembaga Dakwah PBNU untuk menyampaikan materi kajian, tausiyah, ceramah, dan pembelajaran ilmu-ilmu keislaman sesuai kualifikasi, kapasitas dan kepakarannya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …