wahabi
wahabi

Mereka yang Ketar-ketir dengan Wacana Pelarangan Wahabi

Sebelumnya tidak ada yang memperhatikan gerak-gerik mereka yang tampil di berbagai pengajian dan majlis online dengan mulai mengharamkan dan membid’ahkan apapun yang tidak sesuai dengan pandangan alirannya. Mereka tampil seolah muslim Indonesia belum menjadi muslim karena masih bergelimangan dengan perkara syirik dan bid’ah.

Sesekali mereka mulai menyentil pada tradisi, kearifan bahkan hingga kenegaraan. Mereka bilang paling Islam dan pengikut sunnah. Dan yang tidak sepaham dengan mereka adalah ahlu bid’ah. Pentas dan panggung mereka dapatkan perlahan-lahan dan banyak menuai simpati dan jamaah hingga kalangan artis. Popularitas naik mereka pun melebarkan sayap dalam bisnis dengan istilah yang syar’I dan sunnah.

Hampir dua dekade pasca reformasi mereka memulai dan membangun panggung di Indonesia. Dari perguruan tinggi yang disokong pemerintah Arab Saudi hingga para penceramah lulusan Timur tengah yang tampil memukau. Media pun dilebarkan melalui majalah, radio, televisi hingga website dan medis sosial. Masif dan sistematis mereka menebar dakwah. Simple dan sederhana mereka mengajarkan keislaman dengan instan: halal-haram dan sunnah-bid’ah. Dari sekedar persoalan rumah tangga hingga pemilihan pemimpin.

Lalu, pada Rapat Kerja Nasional ke IX PBNU tanggal 25-27 Oktober lalu, Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) memberikan salah satu rekomendasi kepada Pemerintah agar melarang penyebaran paham Wahabi di Indonesia. Selain berpotensi memecah belah umat Islam, paham ini ditenggerai telah menjadi inspirasi lahirnya gerakan radikalisme dan terorisme di belahan dunia.

Atas rekomendasi yang tegas ini semua menjadi terbelalak. Tentu ada yang merasa ketar-ketir dengan rekomendasi ini. Ada yang berdalih kebebasan dan rezimentasi agama yang berbahaya bagi iklim demokrasi. Ada pula yang berdalih mereka bukan wahabi tetapi pengikut sunnah. Ada pula yang berdalih sesungguhnya yang disebut wahabi bukan Syeikhnya Muhammad bin Abdul Wahab, tetapi Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum yang wafat tahun 211 H.

Sebenarnya tidak perlu ketar-ketir dengan rekomendasi ini. Bukan persoalan rezimentasi agama, ini hanya usulan dan rekomendasi dari masyarakat kepada pemerintah yang melihat penyebaran paham ini berpotensi merusak persaudaraan umat Islam. Dalam beberapa penelitian memang paham ini berpotensi berubah menjadi wahabi takfiri yang kerap digunakan pembenaran kelompok teror.

Rekomendasi LDNU menurut hemat penulis pada tahap yang wajar untuk mengusulkan demi kepentingan masyarakat dan negara. Rekomendasi itu bukan sebagai proses untuk memutlakkan madzhab tertentu, tetapi justru mencegah paham yang berpotensi merusak tatanan sosial-keagamaan masyarakat.

Sebagai sebuah rekomendasi menjadi wajar dilakukan oleh ormas yang tergantung pada pemerintah mau membaca, menerima atau menolaknya. Toh, kelompok wahabi saja sudah biasa membid’ahkan dan menyesatkan amaliah kelompok lain kenapa harus takut dengan rekomendasi. Jika mereka memang pngikut sunnah tentu tidak perlu takut dengan rekomendasi hanya perlu menegaskan sebagai pengikut sunnah, tetapi dengan tanpa alibi pendiri Abdul Wahab yang lain.

Di beberapa negara  memang ada yang secara tegas melarang penyebaran Wahabi dilakukan. Mereka bisa eksis tetapi tidak boleh disebarkan misalnya seperti di Malaysia dan Brunei Darussalam. Mesir secara tegas melarang paham ini. Begitu pula beberapa negara Barat seperti Perancis dan Belanda yang menilai potensi paham ini merusak.

Pada tahun 2019, Muktamar Ulama Ahlusunnah Wal Jamaah yang digelar di Chechnya juga menolak dan mengeluarkan sekte Wahabi Salafi dari Ahlusunnah Wal Jamaah. Kegiatan yang diahdairi oleh Syaikh al-Azhar, DR. Ahmad Thayyib, Ulama Yaman Habib Umar Bin Hafidz, Mufti Mesir Syaikh Syauqi Alam, Habib Ali Al Jufri, Syaikh Usamah al-Azhari, Mantan Mufti Mesir, Syaikh Ali Jumah dan lebih dari 200 ulama AhlusSunnah sedunia.

Syeikh al-Azhar yang hadir pada acara tersebut menegaskan bahwa paham Takfiri Wahabi telah menyebabkan penyakit keagamaan dan cacat moral yang kacau dalam menguasai Timur Tengah. Mereka menisbatkan pada sunnah untuk menyebarkan kedengkian dan kebencian. Menurutnya, pengafiran Wahabi menjadi sebab utama pertumpahan darah dan saling bunuh antar sesama kaum muslim dengan dalih berjihad melawan orang-orang kafir.

Wahabi yang dimaksud adalah tentu saja paham Muhammad bin Abdul Wahab yang telah diadopasi menjadi paham tunggal kerajaan Arab Saudi saat itu. Jika ada yang ingin membelokkan dan beralibi dengan Abdul Wahab yang lain, tentu hanya bentuk pembelaan diri yang tidak berdasarkan fakta sejarah.

Pun Pemerintah Arab Saudi saat ini melalui mahkota kerajaannya, MBZ, sudah melukan reformasi keagamaan dengan ingin melepaskan diri dari citra dan stigma wahabi. Kenapa di Indonesia harus ketar-ketir ketika Wahabi harus dilarang? Bukan rezimentasi hanya rekomendasi agar bangsa ini bebas dari paham yang takfiri yang berdalih pengikut sunnah.

Jika ada yang ketar-ketir dengan pelarangan ini tentu mereka yang sudah lama berdakwah dengan menggunakan paham ini. Jika tidak merasa ketar-ketir teruskanlah berdakwah sebagai pengikut sunnah, tetapi bukan yang selalu menebar vonis bid’ah, sesat bahkan pengkafiran.

Bagikan Artikel ini:

About Eka Febrianti

Check Also

self love

Islam Melihat Pentingnya Self Love

Beberapa waktu terakhir terdapat perbincangan hangat yang mengangkat tema self love atau yang biasa disebut …

Pernikahan

Menjaga Rumah Tangga Harmonis di Tengah Maraknya KDRT dan Perceraian

Setiap manusia yang memutuskan untuk menikah, pastinya mereka menginginkan rumah tangganya berjalan harmonis dan langgeng. …