korupsi
korupsi

Kisah Korupsi di Zaman Rasulullah

Di masa Rasulullah, praktik korupsi pernah terjadi. Adalah Abdullah bin al Lutbiyyah, petugas penarik zakat di daerah Bani Sulaim. Ia terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah dari warga Bani Sulaim.

Setelah kasus penyelewengan ini sampai kepada Rasulullah, beliau bersabda di hadapan para sahabat, “Tidak sepantasnya seorang pejabat Negara menerima hadiah dari Masyarakat”. Selanjutnya, Rasulullah juga melarang bentuk korupsi yang lain seperti menerima uang di luar gaji resmi, penggelapan hasil pekerjaan atau kekayaan Negara dan penguasaan lahan secara tidak sah. Termasuk juga pemberian ijin penggunaan lahan kepada investor yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Selain melarang korupsi untuk pejabat Negara, Rasulullah juga melarang korupsi yang dilakukan oleh masyarakat biasa. Suatu ketika sahabat bernama Mid’am atau Kirkirah diperintahkan mengantar harta rampasan perang. Tetapi sebelum sampai pada tujuan, Mid’am mati terkena panah musuh atau orang tak dikenal. Para sahabat mengira Mid’am mati syahid dan akan masuk surga. Karena memang mati di medan perang.

Akan tetapi, berbeda dengan anggapan para sahabat, dan di luar dugaan, Rasulullah yang saat itu berada dalam majelis bersama para sahabat, tiba-tiba berdiri dan berkata bahwa Mid’am masuk neraka. Para sahabat heeran dengan sabda Nabi yang memutuskan demikian.

Lalu mereka melakukan penyelidikan terhadap Mid’am untuk mengetahui apa sebabnya nabi memberikan pernyataan demikian. Setelah diteliti secara detail, ternyata Mid’am mengambil sebuah mantel dari hasil rampasan perang. Para sahabat pun maklum terhadap sabda Nabi tersebut.

Dengan demikian, sesungguhnya Rasulullah sangat melarang tindak kejahatan korupsi. Dengan tegas, beliau melarang para sahabat untuk mendekati perilaku korup, sekecil apapun. Alasannya adalah, karena korupsi merupakan prilaku khianat, tidak amanah.

Dalam sebuah riwayat hadis shahih dinyatakan bahwa Nabi Muhammad melaknat pelaku suap, baik yang menyuap ataupun yang menerima suap.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

Artinya:

Diriwayatkan dari shahabat Abdillah bin Amr, beliau berkata, Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap. (HR. Abu Dawud)

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Menag Nasaaruddin di Konferensi Internasional di Mesir copy

Bicara di Forum Internasional, Menag Tekankan Agama sebagai Arah Kemajuan Modern

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa agama memiliki peran strategis sebagai kompas …

Masjid Al Ikhlas PIK 2 ok copy

Kehadiran Masjid Al Ikhlas PIK 2 Simbol Penguatan Toleransi dan Rekatkan Harmoni dalam Keberagaman

Jakarta – Kehadiran Masjid Al-Ikhlas PIK 2 di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dinilai …