nikah video call
nikah video call

Konsultasi Syari’ah: Di Tengah Corona Akad Nikah Via Video Call, Sahkah?!

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Saya mau bertanya ustadz tentang kejadian yang baru saya lihat di media tentang akad nikah melalui video call yang menghindari kerumunan karena adanya wabah corona ini? Bukannya pernikahan itu harus bertemu langsung? Bagaimana hukum akad nikah melalui video call, apakah itu sah menurut Islam?

Terima kasih ustadz atas jawabannya.

Latifah, Bogor


Walaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan saudari Latifah. Semoga Allah selalu membertikan ketenangan dan perlindungan pada kita semua di saat musibah corona seperti saat ini.

Semua orang pasti sepakat mengatakan pernikahan itu adalah hal yang sakral. Sakralitasnya terletak pada yang haram bisa halal dengan pernikahan.

Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Rukun nikah dalam pandangan Madzhab Syafii terdiri dari lima hal. Pertama, calon istri. Kedua, calon suami, ketiga, Wali dari calon istri. Keempat, dua orang saksi. Kelima, Ijab dan Qabul. Soal rukun kelima ini tidak ada perselishan di kalangan Imam Madzhab (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 41/233).

Seiring pesatnya kemajuan teknologi mutakhir, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. Beberapa yang kerap ditemui adalah mempelai pria mengucapkan kabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi.

Fasilitas telepon atau video call dipakai untuk mengucapkan ijab qabul akad nikah jarak jauh. Lalu, apakah akad nikah seperti ini diperbolehkan dan dianggap sah?

Semua Fuqaha’ (ahli fikih) sepakat bahwa ijab qabul itu harus menggunakan kalimat inkah dan tazwij, karena dua kalimat ini dinilai kalimat yang jelas dan lugas. Sekaligus pernyataan ini menyimpulkan bahwa hakikatnya, ijab qabul itu adalah media untuk membuktikan keseriusan kedua mempelai untuk menikah.

Maka tak heran bila terjadi perselisihan pendapat bila ijab qabul berupa sms atau tulisan saja. Dalam kasus ini (ijab qabul memakai sms atau tulisan) ulama’ Fikih memberikan rincian. Pertama, wali nikah atau calon suami bisu. Dalam kasus seperti ini  melakukan ijab dan qabul dengan tulisan hukumnya sah nikahnya. Alasannya tulisan atau sms mampu menyampaikan secara sempurna maksud dari penulisnya. Bila dianalogikan dengan sms, maka ijab qabul dengan media video call lebih sempurna menyampaikan maksud dari pada sms atau tulisan.

Kedua, Wali dan calon suami tidak bisa hadir di tempat akad karena alasan tertentu. Dalam kasus semacam ini ada silang pendapat di kalangan Madzhab. Madzhab Hanafiyah memutuskan sah nikahnya dengan syarat, harus ada saksi kunci yang memastikan bahwa tulisan itu benar-benar berasal dari wali atau calon suami.

Sementara Madzhab Syafiiyah memutuskan tidak sah. Karena Wali dan calon suami harus hadir dalam tempat akad. Terakhir, Madzhab Hanabilah, mengatakan sah nikahnya. (Kifayah al-Ahyar, 2/5.  Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib, 3/335. al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 41/234-241).

Lalu bagaimana dengan video call. Bila dicermati, bahwa video call lebih jelas dari pada tulisan. Karena dalam video call itu akan lebih mudah mengenali calon suami melalui video dan sekaligus audionya.

Artinya, sangat sulit untuk membuat rekayasa dalam video call hingga akhirnya ada salah satu pihak yang dirugikan, berbeda dengan tulisan, yang kemungkinan besar membuat rekayasa sangat memungkinkan. Bila ijab qabul via tulisan saja disahkan mengapa tidak dengan video call?!

Wallahu a’lam

Konsultasi Syariah,

Ust. Abdul Walid, M.H.I, Alumni Ma’had Aly Li al-Qism al-Fiqh Wa Ushulih, Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Eks Napiter di Batanghari lepas baiat dan ikrar setia NKRI

Lepas Baiat dan Ikrar Setia NKRI, Eks Napiter: Semoga Kami Istiqamah Jalankan Ajaran Islam yang Benar

Batanghari – Program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus …

Haedar Nashir

Ormas Keagamaan Harus Naik Kelas, Tidak Boleh Jadi Benalu Tapi Harus Mandiri

Yogyakarta – Organisasi sosial kemasyarakatan berbasis agama harus memiliki kesadaran untuk berubah naik kelas, tidak boleh …