Marah adalah salah satu sifat yang pasti dimiliki setiap manusia. Bahkan Rasulullah saw. pun pernah marah. Namun kemarahan Rasulullah saw. selalu bisa dimanage dan dikontrol sehingga tidak menyebabkan kerusakan. Marah yang dilarang oleh Islam adalah marah yang bisa menyebabkan kerugian baik pada pelakunya atau pun korban dari kemarahan tersebut.
Faktanya marah adalah sebuah pendorong pada suatu hal, seperti halnya rasa bahagia. Rasa bahagia bisa mendorong seseorang melakukan suatu hal, bisa hal baik ataupun hal yang buruk. Hal ini bergantung pada bagaimana hati seseorang dan akalnya bisa mengendalikan perilakunya. Perasaan bahagia tidak serta merta dipuji.
Ketika seseorang mendapatkan nikmat dari Allah swt., tentu mereka bahagia. Namun tidak sedikit, mereka yang mendapat nikmat terdorong oleh rasa bahagianya untuk melakukan maksiat dan melupakan pemberi nikmatnya. Seseorang yang sudah lama menunggu gajian, kemudian gajinya datang, sering kali lupa diri. Ia berfoya-foya bahkan menggunakan gajinya untuk kemaksiatan, misalnya minum minuman yang diharamkan dan lain-lain. Bahagia seperti ini yang dilarang.
Bahagia yang seharusnya dimiliki oleh orang mukmin adalah rasa bahagia yang bisa mendorongnya melakukan Syukur dan taat kepada penciptanya. Dengan begitu luapan kebahagiaannya berada di dalam koridor agama. Kebahagiaan inilah yang dipuji oleh agama.
Marah juga seperti itu. Ia bisa mendorong seseorang melakukan suatu hal yang bisa saja merusak dan bisa saja membuat hal baik. Kemarahan Rasulullah saw. selalu bisa dikontrol dan diluapkan dengan kata-kata indah yang bukan hanya menjadi sumber hukum fikih, namun juga bisa menjadi pelajaran bagi orang yang bisa mengambil hikmahnya.
Marah yang bisa mendorong seseorang pada sesuatu yang baik bukanlah kemarahan yang dilarang. Bahkan banyak karya-karya yang dilahirkan berdasarkan perasaan marah. Seseorang yang bisa mengontrol akan dan pikirannya saat marah adalah seseorang yang kuat. Namun, sedikit sekali yang bisa melakukannya. Oleh sebab itu, seorang hakim jika ia sedang marah maka tidak boleh memutuskan persidangan (hukum). Karena dikhawatirkan tidak adil dalam memberikan Keputusan,
Di dalam hadis diceritakan, bahwa seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. Ia meminta wasiat dari Rasulullah. Ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa ia meminta Rasullah menunjukkan sebuah amal yang bisa memasukkan ia ke surga. Bahkan ada riwayat orang tersebut meminta Rasulllah memberikan wasiat atau amalan yang tidak banyak.
Maka Rasulullah saw. menjawab:
لَاتَغْضَبْ
“jangan marah!”
Intinya ketika kita sedang marah, jangan sampai kemarahan tersebut mengambil alih otak, tubuh dan hati kita. Tetap tenang. Dengan begitu kita lebih mudah berjalan di jalan lurus. Wallahu a’lam