masjid ditutup mal dibuka
masjid ditutup mal dibuka

Masjid Ditutup, Mal dan Pasar Dibuka? Begini Jawabannya dalam Tinjauan Fikih

Situasi Covid-19 yang kian hari kian gawat membuat pemerintah Indonesia harus bertindak tegas dengan mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu kebijakan dari PPKM darurat itu adalah masjid ditutup sementara atau secara umum tempat ibadah agar tidak terjadi potensi kerumunan dan menambah angka keterpaparan.

Istilah masjid ditutup sementara tidak sedikit menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat yang seolah tidak memperbolehkan umat Islam beribadah. Kebijakan ini pun direvisi dengan istilah “tidak ada aktifitas keagamaan “ di tempat ibadah. Dengan subtansi yang sama tentu PPKM Darurat mendorong agar masyarakat tidak berkerumun sementar agar menekan laju angka keterpaparan covid-19 saat ini.

Memang sebagian masyarakat tidak terima dengan penutupan masjid atau peniadaan aktfiitas keagamaan di masjid sementara. Protes ini seolah disandarkan pada rasa ketidakadilan dengan mempertanyakan : Pertanyaan yang paling banyak dilontarkan adalah kenapa masjid ditutup sementara pasar dan mal tidak?

Pada saat inilah, tingkat ilmu keagamaan umat Islam sedang diuji. Apakah mereka beragama dengan landasan ilmu agama atau sekedar semangat beragama saja tanpa ilmu atau lemah dan dangkal ilmu agamanya.

Sebab mempertanyakan kenapa masjid-masjid dan mushalla-mushalla ditutup, sementara mal, pasar dan tempat-tempat lain yang menjadi penggerak roda kehidupan dibuka adalah pertanyaan yang tidak perlu dipertanyakan. Atau pertanyaan yang muncul dari orang yang semangat beragama tapi tidak berilmu agama. Itu saja.

Mari simak dengan akal bukan dengan emosi karena ilmu agamamu sedang diuji, bukan sebatas semangat agamamu.

Tinjauan Fikih

Kalau alasannya untuk shalat berjamaah, bukankah mayoritas ulama mengatakan shalat berjamaah hukumnya sunnah mu’akkadah? Memang ada yang berpendapat hukum shalat berjamaah adalah fardhu ain seperti dijelaskan dalam Mukhtashar al Fatawa al Mu’ashirah (50), seperti Imam Atho’ bin Abi Rabah, al Auza’i, Abu Tsaur, dan al Khuzaimah.

Umumnya ulama yang berpendapat shalat berjamaah hukumnya fardhu ain adalah ulama dari kalangan madzhab Hanabilah dan Hanafiyah. Dan ada pula yang berpendapat fardhu kifayah. Namun, andaipun kita ikut pendapat yang mengatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu ain, pertanyaannya apakah wajib di masjid? Kan tidak. Hanya, kalau shalat berjamaah di masjid memiliki nilai keutamaan berlipat ganda. Dalam kondisi normal kita dianjurkan untuk shalat berjamaah di masjid. Namun dalam kondisi darurat justru hukum agama memerintahkan supaya shalat di rumah untuk sementara.

Shalat Jum’at bagaimana? Shalat ini wajib dikerjakan di masjid bagi orang setiap orang mukallaf, baligh, aqil dan merdeka jika tidak ada udzur. Namun apabila ada udzur seseorang boleh tidak shalat Jum’at, cukup shalat dhuhur di rumah. Salah satu udzur shalat Jum’at adalah karena sakit atau khawatir tertular penyakit seperti dijelaskan Syaikh al Mardawi dalam kitabnya al Inshaf (4/464).

Shalat Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha juga sunnah mu’akkadah. Bahkan shalat ini bisa dikerjakan di rumah apabila terdapat udzur seperti udzur-udzur shalat Jum’at dan shalat berjamaah. Teknisnya sama seperti shalat Ied ketika di masjid atau di tanah lapang.

Ada apa dengan mal atau pasar, kenapa tidak ditutup juga? Begini, dalam situasi darurat Pandemi seperti saat ini, semua hukum-hukum fikih yang telah dijelaskan sebelumnya orientasinya hanya semata untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafsi). Dalam agama Islam, semua hukum harus dirumuskan dalam rangka mewujudkan lima maslahah pokok yang dikenal dengan istilah “dharuriyah al khamsah”, yaitu menjaga agama, akal, jiwa, keturunan dan kehormatan.

Menjaga jiwa sebagai salah satu dari lima elemen inti menjadi perhatian serius dalam kondisi seperti ini. Oleh karena itu, apabila suplai bahan bahan makanan di stop akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tetap membuka pasar atau mal untuk menjaga ketersediaan bahan makanan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bukankah mal dan pasar berpotensi terjadinya penularan Covid-19? Benar begitu, maka fikih mengantisipasi dengan kaidah, “Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang lebih besar mudharatnya dengan melakukan mafsadat yang lebih kecil mudharatnya”.

Dalam hal ini, tidak menutup mal dan pasar, khususnya penyuplai bahan pokok lebih kecil mudharatnya dari pada menutupnya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat banyak.

Dengan demikian, sebenarnya masjid ditutup sementara mal serta pasar tidak ditutup memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka hifdzun nafsi. Inilah yang perlu kita pahami sehingga tidak akan ada lagi suara sumbang yang mempertanyakan kenapa masjid ditutup sementara mal dan pasar tidak.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …