Operasi caesar adalah tindakan medis sebagai upaya untuk mengeluarkan bayi dari perut ibunya dengan cara dibedah. Baik bayinya telah cukup umur atau belum. Dengan demikian, bayi lahir dari perut ibunya dengan cara dibedah, bukan dari rahim seperti pada biasanya.
Persalinan dengan cara operasi caesar ini menyisakan beberapa pertanyaan dalam hukum fikih. Minimal ada tiga pertanyaan yang bisa diajukan. Pertama, hukum operasi caesar, kedua apakah tetap wajib mandi wiladah, dan ketiga apakah darah yang keluar setelah operasi termasuk darah wiladah atau bukan.
Dalam fikih, melahirkan dengan cara operasi caesar ini diperbolehkan dengan syarat; pertama, dharurat. Yaitu kondisi yang sangat mengkhawatirkan terhadap keselamatan ibu, atau keselamatan jabang bayi, atau kedua-duanya. Dalam situasi seperti ini operasi caesar wajib dilakukan.
Kedua, karena hajat (kebutuhan), suatu kondisi sang ibu sulit melahirkan secara normal. Resiko kematian akan menimpa ibu atau bayi bila dipaksa melahirkan secara normal. Seperti rahimnya lemah atau rahim terlalu sempit. Pada kondisi ini keputusan ada ditangan dokter, apakah melahirkan secara normal atau harus diambil tindakan operasi, bukan atas permintaan ibu atau suami.
Kalau melahirkan dengan cara operasi caesar, apakah tetap wajib mandi wiladah?
Ulama fikih beda pendapat. Sebagian tetap mewajibkan mandi wiladah karena melahirkan dengan cara operasi caesar termasuk wiladah. Sebagian yang lain menganggap persalinan dengan cara operasi caesar bukan wiladah, karena itu tidak wajib mandi wiladah.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan status nifasnya?
Dalam literatur fikih dijelaskan, darah yang keluar pasca operasi caesar tidak termasuk darah nifas dan juga bukan darah haid. Oleh karena itu, tidak perlu mandi wiladah atau mandi hadas sebab haid.
Referensi:
Ahkam al Jirahah al Tibbiyah wa al Atsar al Mutarattibah ‘Alaiha, hlm. 154-158.
Qut al Habib al Gharib, hlm. 25
Hasyiyah al Bujairimi ‘ala Syarhi al Minhaj, hlm. Juz 1, hlm. 90.
Hasyiah Bujairimi ‘ala al Khatib, juz 1, hlm. 205.
Hasyiah al Baijuri ‘ala Syarhi Ibnu al Qasim, juz 1, hlm. 74.
Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, juz 14, hlm. 16.
Al Fiqhu ‘ala Madzahib al Arba’ah, juz 1, hlm. 121.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah