Telah umum berbagai instansi dan perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta dalam rekrutmen tenaga kerja mensyaratkan ijazah. Tidak hanya untuk profesi kantoran saja, bahkan untuk bekerja sebagai buruh kasar saja masih ada syarat melampirkan ijazah tingkat pendidikan tertentu.
Ini menjadi problem bagi masyarakat bawah dengan tingkat pendidikan minim. Alternatifnya tentu dengan cara beli atau memakai ijazah palsu. Bila demikian, maka ada batas norma yang dilanggar. Dalam konteks agama, norma yang dilanggar adalah tidak jujur dan mencari rejeki dengan cara ilegal.
Bagaimana hukumnya?
Dalam aturan hukum Islam ada istilah syubhat. Posisi diantara haram dan halal. Bila ditarik pada konteks tema ini, melamar pekerjaan dengan ijazah palsu tentu dilarang, tetapi setelah bekerja sesuai dengan aturan syariat. Bekerja dengan tangannya sendiri dan dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku. Syaratnya haram, prosesnya hala. Inilah syubhat.
Dalam kitab Risalatul Mu’awanah syubhat dibagi tiga. Pertama, syubhat yang dihukumi haram. Yaitu bila diyakini keharamnya dan diragukan kehalalannya.
Kedua, syubhat yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Yakni jika diyakini kehalalannya dan diragukan keharamannya.
Ketiga, syubhat yang ada diantara dua syubhat di atas. Ragu-ragu antara halal dan haram.
Melamar pekerjaan dengan ijazah palsu masuk pada kategori syubhat yang ketiga. Seandainya orang tersebut dengan jujur mengatakan bahwa ijazahnya palsu jelas tidak akan diterima bekerja. Oleh karena itu, hasil dari usahanya hukumnya syubhat. Diragukan kehalalan dan keharamannya.
Untuk syubhat seperti ini Nabi mengajarkan: “Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu dan ambil sesuatu yang tidak meragukanmu”. (HR. Ahmad)
Hadis ini tegas memerintahkan umat Islam untuk meninggalkan syubhat yang diragukan halal haramnya.
Dalam hadis yang lain Nabi bersabda, “Siapa yang meninggalkan syubhat maka ia telah menjaga kemurnian agama dan kehormatannya. Dan, barang siapa terjatuh pada perkara syubhat, ia telah terjerumus di dalam keharaman”.
Pendapat Ulama Tentang Upah Kerja Pakai Ijazah Palsu
Ulama beda pendapat. Pendapat pertama menyatakan haram secara mutlak sebab prosesnya melalui prosedur yang dilarang oleh syariat, yaitu penipuan dan kebohongan. Apalagi kalau ditambah dengan unsur suap menyuap.
Dasar pendapat ini adalah firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama-sama dengan orang yang benar”. (QS. Al Taubah: 119)
Dalil kedua adalah hadis Nabi, “Maukah kalian aku beritahu sesuatu yang termasuk dosa besar?. Kami menjawab, “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua”. Ketika itu beliau sedang bersandar, kemudian duduk dan melanjutkan sabdanya, “Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu”, beliau terus mengulanginya hingga saya mengira beliau tidak akan diam.
Sementara pendapat kedua menyatakan halal dengan syarat pekerjaan tersebut bisa dikerjakan dengan baik, memang sesuai dengan kompetensinya. Bila tidak, maka haram.