Di Indonesia ribuan masjid mengumandangkan azan bahkan beberapa mushalla juga mengeraskan azan Tidak hanya azan dzikir pembacaan Qur an hingga majilis taklim dikeraskan melalui pengeras di masjid Sungguh panorama yang sulit ditemuka sekalipun di Negara Islam di manapun Lalu pertanyaannya mungkinkah Negara dengan mayoritas Islam ini akan melarang azan di masjid mushalla dan langgar Penting untuk ditegaskan pertanyaan tersebut sebenarnya bukan ketakutan dan kekhawatrian tetapi lebih pada pertanyaan yang provokatif dan menakuti nakuti Faktanya selama ini azan terdengar di mana mana di seluruh pojok negeri ini Sebuah panorama keisalaman yang sangat dihormati dan dirawat sampai detik ini Azan merupakan salah satu bagian ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai pengingat waktu ibadah dan penyeru untuk pelaksanaan shalat Tidak ada satupun ulama yang menyangkal keutamaan azan Dalam sebuah hadist Nabi bersabda Apabila tiba waktu shalat hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan yang lebih tua dari kalian hendaklah menjadi imam HR Bukhori Muslim Hadist ini secara jelas menegaskan tentang disyariatkan azan dalam pelaksanaan shalat Hukum azan menurut jumhur ulama adalah Sunnah muakkad Azan tidak hanya menjadi pengingat tetapi syiar Islam di tengah masyarakat Baca juga Kontestasi Pemilu Bukan PerangSampai di sini saya kira tidak ada satupun Negara Islam maupun Negara mayoritas Islam akan melanggar syariat ini Akan konyol apabila suatu Negara melarang azan karena sama halnya dengan melarang shalat Persoalannya adalah bagaimana mengatur pelaksanaan azan agar tidak tumpang tindih antata satu masjid dengan masjid lainnya Di beberapa Negara persoalan yang timbul bukan melarang atau tidaknya azan tetapi lebih pada membatasi dan mengatur pengeras suara azan Di sejumlah Negara muslim pemerintah bersama ulama mewajibkan pengurus masjid untuk menghargai ketenangan umum Kita lihat misalnya contoh Arab Saudi Sejak 2015 melarang masjid menggunakan pengeras suara di bagian luar kecuali untuk azan salat Jumat salat Idul Fitri dan Idul Adha serta salat minta hujan Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan terkait volume pengeras suara yang terlalu besar Di mesir Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain azan Keputusan ini pun juga didukung oleh Universitas al Azhar Sama halnya dengan dua Negara Islam tersebut di Bahrain memperpanjang larangan penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk azan Kebijakan ini diambil karena banyaknya keluhan sehingga pemerintah juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara Agak berbeda Uni Emirat Arab tidak mengeluarkan aturan apapun tetapi pemerintah mendorong penduduk untuk menyampaikan keluhan jika volume pengeras suara terlalu tinggi Ketenangan umum menjadi poin utama dari berbagai kebijakan yang diambil oleh Negara negara muslim di atas Di Indonesia persoalan ini sebenarnya telah menjadi perhatian cukup lama Bahkan aturan ini telah sejak tahun 1978 melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep D 101 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Langgar dan Musala Dalam aturan ini di Indonesia memang tidak membatasi volume pengeras suara masjid melainkan hanya mengatur penggunaan toa untuk keperluan ibadah Masjid diperkenankan menggunakan pengeras suara untuk adzan dan pembacaan ayat Alquran maksimal 15 menit sebelum waktu salat Sementara selama salat masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara di bagian dalam Apa yang ingin ditegaskan sejatinya azan sebagai syariat dan syiar Islam harus dan wajib dilaksanakan sampai kapanpun Tidak mungkin ada Negara Islam dan Negara dengan mayoritas Islam yang konyol melarang azan Hanya saja masalah yang timbul adalah ketenangan umum yang dapat ditimbulkan dengan adanya pengeras suara yang melampaui batas dan saling tumpang tindih antara satu masjid dengan masjid lain Di Indonesia jaminan azan bahkan bacaan ayat suci dan dzikir lainnya terdengar luas tanpa ada larangan Syiar syiar Islam tumbuh subur menghiasa masjid mushalla dan langgar masyarakat Inilah kebebasan yang sangat tidak terbatas bagi umat Islam di Indonesia Hanya saja umat Islam memang harus bisa segera memikirkan persoalan ketenangan umum sebagai bentuk toleransi dan penghargaan terhadap yang lain
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah