Merupakan anugerah luar biasa bagi umat Islam dengan kehadiran empat madzhab Ahlussunnah wal Jama ah Bahwa perbedaan sebagai rahmat menjadi nyata mendatangkan banyak manfaat terhadap kehidupan umat Islam Keberadaan empat madzhab yang diakui oleh kalangan umat Islam terutama di Indonesia seakan melenturkan gerak ajaran agam yang dibawa Nabi Muhammad Menjadi pengayom penganutnya Sesuai misi kerasulan yang memang menjadi garis ajaran Islam rahmatan lil alamin Hukum mengikat namun lentur dan dinamis Empat madzhab yang ada tidak untuk menjarakkan umat Islam dengan suatu garis pisah secara mutlak Namun kehadiran perbedaan ini lebih pada soal pilihan pilihan hukum fiqih sesuai dengan kondisi di mana mereka berdiam dan bertempat tinggal Tataran fiqih tidak pernah mencari dukungan pemenangan dengan kuantitas pengikut madzhab tertentu lebih besar dari madzhab lain dan menempati posisi yang lebih tinggi Kehadirannya semata karena perbedaan dan cara pandang dalam istimbat hukum Perbedaan yang disebabkan tipe pemikiran masing masing punggawa madzhab Oleh karena itu penting mengetahui tipe pemikiran masing masing madzhab untuk realisasi hukumnya supaya lebih akrab dengan kekinian Sehingga hukum hukum yang diwariskan oleh mereka menjadi payung besar yang menaungi umat Islam Seperti apakah gaya pemikiran empat madzhab tersebut Tipe Pemikiran Madzhab Syafi iImam Syafi I sebagai pendiri Madzhab Syafii terkenal sebagai ulama fiqih dan ulama hadis pada zamannya dan diakui oleh ulama ulama Pada masa itu lagi hangat hangatnya pertentangan antara aliran ahlul hadis dan ahlul ra yi Ahlul hadis adalah pihak yang yang selalu berargumen dengan hadis Nabi dalam upaya memutus suatu masalah yang terkait hukum Islam Sebaliknya kelompok ahlul ra yi selalu mendahulukan nalar akal untuk konsep fiqihnya Beliau tak hentinya melakukan upaya mendekatkan dua aliran tersebut untuk menjaga supaya tidak terjadi perpecahan di antara umat Islam Oleh karena itu Imam Syafi I kemudian belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh ahlul hadis dan Imam Muhammad bin Hasan al Syaibani tokoh ahlul ra yi Baca Juga Pentingnya Bermadzhab dalam Islam Dalam merumuskan fiqih beliau mendasarkan pada empat sumber al qur an Hadis Ijma dam Qiyas Ia menolak Istihsan sebagai salah satu metode istimbat hukum Penyebaran pemikiran madzhab ini diawali melalui kitab ushul fiqihnya yang berjudul al Risalah dan kitab fiqih al Umm Melalui dua kitab yang ditulis langsung oleh Imam Syafi I sendiri kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh murid muridnya Yusuf bin Yahya al Buwaiti salah satunya seorang ulama besar Mesir Juga Abi Ibrahim Isma il bin Yahya al Muzani dan al Rabi bin Sulaiman ak Marawi Ketiganya aktif menyebarkan dan memperkenalkan madhab Syafi i Tipe Pemikiran Madzhab MalikiPaling tidak menurut Imam al Syatibi dasar pemikiran madzhab Maliki merujuk pada empat sumber al Qur an Sunnah Nabi atsar atau amalan penduduk Madinah dan Qiyas Tidak seperti Imam Syafi I yang memakai Ijma Imam Malik lebih memilih atsar penduduk Madinah karena diduga kuat lebih mencerminkan kehidupan Rasulullah Beliau beralasan fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya merupakan bagian dari sunnah Nabi Menurut ulama ahli ashul fiqih qiyas sangat jarang digunakan oleh madzhab Maliki Bahkan lebih mengutamakan tradisi sahabat Madinah ketimbang qiyas Sebagai pedoman untuk madzhab ini Imam Malik menulis kitab yang terkenal sampai saat ini yakni al Muwaththa Tipe Pemikiran Madzhab HanafiMadzhab Hanafi masyhur sebagai madzhabnya ahlul ra yi Terkenal pula sebagai produk fiqih dari Irak Imam Hanafi dalam prose penetapan hukum lebih berorientasi pada ra yu qiyas dan istihsan Dalam memutuskan hukum apabila tidak ada dasarnya di dalam al Qur an dan Hadis madzhab ini kadang kala tidak menggunakan Qiyas tetapi langsung pada metode Istihsan Muhammad Salam Madkur menjelaskan karakteristik manhajul fikri madzhab Hanafi sangat diminati oleh ahli fiqih kota Kufah di mana mereka bertitik pijak pada tradisi qiyas dan istihsan Bahkan dalam kapasitas beliau sebagai Imam menyikapi persoalan yang tidak ada dalam dalam nash ijma dan qaul sahabat beliau langsung menggunakan metode qiyas Apabila hasil dari metode qiyas dianggap buruk atau tidak rasional beliau meninggalkannya dan langsung beralih kepada metode istihsan Kalau terpaksa berhenti di qiyas Imam Hanafi mengembalikan persolan tersebut pada tradisi umat Islam dan apa yang telah diyakini mereka Tujuannya tidak lain supaya maslahat bisa dicapai Beliau berargumen kaidah qiyas yang bersifat umum tidak bisa diterapkan dalam kasus tertentu Mereka baru mendahulukan qiyas kalau dasar hadis yang dipakai adalah hadis ahad Sebagai sumber penetapan hukum fiqih madzhab Hanafi adalah al Qur an Hadis Qiyas Istihsan Ijma dan Urf Tipe Pemikiran Madzhab Hambali Madzhab yang satu ini mendasarkan istimbat hukumnya pada al Qur an Hadis Ijma fatwa dan Sahabat Jika terjadi khilaf para sahabat maka diambil pendapat yang lebih dekat dengan al Qur an dan Hadis Madzhab ini juga menjadikan hadis mursal atau hadis dlaif yang didukung oleh qiyas sebagai dasar pengambilan hukum Dengan catatan tidak bertentangan dengan ijma Metode qiyas dalam madzhab ini hanya digunakan jika sangat terpaksa Namun pada perkembangan selanjutnya Madzhab Hambali menerima istihsan sadz al zdari ah urf istishab dan maslahah mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam Inilah corak pemikiran empat madzhab yang sangat terkenal Pilihan berikutnya ada pada masing masing individu sebagai dasar untuk beribadah kepada Allah Itulah pilihan untuk lebih memahami hukum Islam dan mengamalkannya Perbedaan madzhab bukan untuk dipertentangkan satu dengan yang lain perbedaan yang bersifat furu adalah perbedaan yang tidak mempertentangkan akidah Semua madhzhab bersumber dari sumber yang sama Qur an dan Hadist tetapi memiliki konteks masyarakat yang berbeda dan metode yang berbeda dalam memahami teks suci sebagai sumber hukum Wallahu A lam Syukron Katsir ibnu Usman
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …