Idul Adha identik dengan ‘Idul Qurban, artinya Hari Raya Penyembelihan. Setiap muslim yang dipandang mampu oleh syari’at dianjurkan menyembelih hewan qurban pada hari nahar tanggal 10 atau hari tasyrik tanggal 11,12 dan 13 bulan Dzulhijjah.
“Tradisi kurban dalam hari raya idul adha memiliki dua dimensi. Pertama, makna qurban memiliki dimensi ibadah-spiritual. Kedua, makna qurban punya dimensi sosial.
Demi menuai dimensi yang dikandungnya, kerap kali umat berupaya keras mengejar kemampuan untuk berkurban. Salah satunya dengan menabung, menyisihkan uang hasil jerih payah demi menunaikan kurban.
Lalu pertanyaannya, apakah dengan menabung untuk berkurban lantas dianggap bernadzar yang beresiko wajib dilaksanakan?
Dalam khazanah fikih klasik. Ibnu Umar Ba’alawi mengutip Fatwa Imam al-Bulqini dan Imam al-Mura’I memaparkan bahwa menabung untuk kurban bukan termasuk nadzar. Kendatipun ada ta’yin. Alasannya karena baik ada ta’yin ataupun tidak ada ta’yin (hewannya sudah ada atau belum ada) dan tidak ada perkataan nadzar. Bughiyah al-Mustarsyidin, 548
Syaikh Zakariya al-Anshari juga memberikan komentar bahwa menabung dengan tujuan untuk dibelikan hewan kurban bukan termasuk nadzar; baik nadzar hakiki atau nadzar hukmi alasan beliau, untuk menjadi nadzar hukmi harus ada barang saat menabung. Contoh. Sapi ini aku jadikan hewan kurban tahun depan. Ini namanya nadazar hukmi. Asna al-Mathalib, 6/460.
Dalam pembahasan nadzar hukmi ini. menurut al-Bulqini dan al-Maraghi, untuk dianggap sebagai nadzar maka butuh niat nadzar, sementara dalam pandangan Ibnu Hajar al-haitami, tidak harus ada niat nadzar untuk dianggap sebagai nadzar. Bughyah al-Mustarsyidin, 1/548. Hasyiyah al-Jamal, 22/162.
Kurban sebagai ritual peribadatan hanyalah anjuran semata.Aartinya tidak mengikat untuk harus dilaksanakan di luar kemampuan. Menabung untuk bisa melaksanakan ibadah kurban adalah tindakan terpuji, namun mengharuskan diri untuk berkurban adalah tindakan tidak terpuji. Firman Allah
Lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Jalaluddin al-suyuthi dan al-Mahalli mempertegas seseorang hendaknya melakukan perintah dengan tidak memaksakan diri. Artinya, lakukan perintah agama itu sesuai dengan kemampuannya. Karena menurut Ibnu ‘Ajibah, agama tidak mungkin memberikan titah ataupun larangan pada hal-hal yang tak mungkin dilakukan manusia. Tafsir al-Jalalain, 1/292. Tafsir Ibn ‘Ajibah1/243
Jika menabung dimaksudkan untuk berkurban, namun di saat waktunya tiba, kemudian uang tabungan itu dibutuhkan secara mendesak oleh kebutuhan keluarga, maka uang tabungan itu bisa dibatalkan untuk berkurban.