itikaf
itikaf

Menjemput Lailatur Qadar dengan I’tikaf

Ketika manusia ditempatkan sebagai sahaya Allah, maka tugas dasarnya adalah mengabdi tanpa batas kepadaNya. Pengabdian dalam bentuk formalnya adalah ibadah. Varian ibadah dalam agama, Islam khususnya, cukup kompleks. Ada yang ringan dilakukan, namun berat pahala yang didapatkan. Terkadang sebaliknya.

I’tikaf salah satu dari sekian banyak sarana ibadah untuk merangkul Lailatul Qadar , karena spirit atau ruh dari i’tikaf adalah memastikan hati untuk senantiasa cenderung dan menjalin hubungan integral kepada dan dengan Allah semata.

I’tikaf dalam fungsi rohaninya, adalah sebagai tatanan ibadah untuk merajut sebuah hubungan yang lebih serius lagi dengan Allah. Lalu apa sebenarnya I’tikaf itu? Di mana bisa melakukannya?

Al-Syafii berkata: I’tikaf secara etimologi adalah meneguhkan diri untuk melakukan suatu perbuatan secara berkesinambungan. Allah berfirman

فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ

Artinya: “maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka…” QS. Al-A’raf:138

Fahruraddin al-Razi mengutip perkataan al-Zujaj, bahwa “tetap menyembah berhala mereka” dalam arti menyembah berhala dengan tekun dan keteguhan hati yang kuat. Tafsir al-Razi, 7/230

Sementara I’tikaf dalam terminologi agama adalah berdiam diri dalam rumah Allah (masjid) dengan niatan melakukan ibadah. I’tikaf merupakan syari’at peninggalan kuno yang rupanya tetap dilestarikan oleha agama Islam. (Rawai’ al-bayan, Ali al-Shabuni, 1/214).

Pertanyaannya, I’tikafnya di masjid yang mana? Masjidil haramkah? Masjid Nabawikah atau masjid yang ada di kampung kita?

Pertanyaan ini nampaknya memantik perdebatan fiqhiyyah yang cukup banyak.

Sa’id Ibn al-Musayyab berpendapat bahwa I’tikaf hanya boleh dilakukan di Masjidil Haram, Masjid nabawi dan Masjidil Aqsha saja. Beliau berdasar kepada hadits

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ، ومسجد الرسول صلى الله عليه وسلم ، ومسجد الأقصى

Janganlah engkau hentikan perjalanan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari nomor 1147)

Hadits di atas datang dalam bentuk redaksi penafian (negasi), namun mengandung larangan. Gaya bahasa yang demikian lebih tegas pelarangannya.

Abdullah Ibn Mas’ud dan Imam Malik, tidak demikian. Artinya I’tikaf bisa dilakukan di Masjid mana saja asalkan ada Jama’ahnya. Pendapat ini diperkuat oleh Mayoritas Ulama’, bahwa I’tikaf bisa dilakukan di masjid mana saja walaupun tidak ada jama’ahnya. Mayoritas Ulama’ ini berdalih dengan firman Allah

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Sementara kalian menetap (I’tikaf) di dalam masjid masjid. QS: al-baqarah: 187. Menurut Abu Bakar al-jashshash, Dalam firman ini Allah tidak menyebut salah satu masjid di dunia ini. Alhasil, I’tikaf bisa dilakukan di masjid manapun, yang terpenting tempat itu secara hukum, disebut masjid (Ahkam al-Qur’an, 1/285).

Lalu berapa lamakah harus beri’tikaf?

Dalam pandangan MAdzhab Hanafiyah, minimal beri’tikaf itu sehari semalam (24 Jam). Sementara menurut Imam Malik, minimal beri’tikaf itu sepuluh hari. Agak meringankan pendapat Imam Syafii yang mengatakan bahwa minimal I’tikaf itu berdiam di dalam masjib walaupun hanya sedetik lamanya.

Wajibkah beri’tikaf?

I’tikaf hanya sebatas anjuran belaka (Sunnah) dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rawai’ al-bayan, 1/215-216

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …