menko polhukam
menko polhukam

Menko Polhukam: Radikalisme Buruk Ingin Mengubah Sistem Dengan Cara Kekerasan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md kembali menegaskan definisi radikalisme. Menurutnya radikalisme yang berkaitan dengan terorisme atau radikalisme buruk adalah sikap kekerasan yang ingin merubah sistem.

“Adalah suatu tindakan untuk mengubah sistem yang disepakati dengan cara kekerasan. Dan melawan hukum,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum’at (10/1/2020).

Mahfud menerangkan, definisi radikalisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Di situ disebutkan, bahwa radikalisme itu tindakan melawan hukum untuk mengubah sistem. Bukan secara gradual melainkan secara radikal, dengan cara kekerasan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa di luar itu bukan disebut sebagai radikalisme yang berhubungan dengan tindakan terorisme.

“Nah itu artinya kalau di luar itu ya bukan teroris namanya, bukan radikal,” tukas Mahfud Md

Selama ini, lanjut Menko Polhukam, ada beberapa pihak yang menyebutkan bahwa radikal itu berfikir hingga ke akar.

“Saya tahu radikalisme itu artinya bisa baik bisa jelek. Radikalisme yang baik itu adalah suatu tindakan berpikir secara substantif mendasar untuk menyelesaikan persoalan,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, bukan seperti itu maksud dari radikalisme yang berhubungan dengan terorisme. Ia menyebutkan, radikalisme yang berkaitan dengan terorisme atau radikalisme buruk adalah sikap kekerasan yang ingin merubah sistem.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sekjen mui anwar abbas  200108191407 353

MUI: Hiburan Biduan Usai Isra Mi’raj di Banyuwangi Tak Hormati Nilai-Nilai Keagamaan

Jakarta — Aksi hiburan biduan yang digelar di panggung peringatan Isra Mi’raj di Banyuwangi, Jawa …

keutamaan bulan sya'ban

Bulan Sya’ban Segera Tiba: Bulan yang Sering Dilupakan, Tapi Dicintai Rasulullah

Tanpa terasa, umat Islam akan segera memasuki bulan Sya’ban pada 20 Januari 2026. Bulan ini …