New Delhi – Nasib umat Muslim pendatang di India makin runyam setelah disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan dimana umat Muslim bakal dinyatakan sebagai warga ilegal, sementara umat pendatang beragama lain bisa dianggap warga negara.
Menteri Transportasi India, Nitin Gadkar yang juga pendukung diberlakukannya UU tersebut mengatakan, umat Muslim dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan bisa pergi ke negara-negara Islam. Pernyataan itu diucapkan Nitin Gadkar saat mengikuti aksi dalam mendukung Undang-Undang Kewarganegaraan. Ia mengatakan, umat Muslim dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh memiliki pilihan untuk pergi ke sebanyak 150 negara Islam di dunia. Di sisi lain, kaum minoritas (beragama selain Islam) di tiga negara itu tidak memiliki tempat selain India untuk mencari perlindungan
“Orang-orang Muslim yang datang dari tiga negara ini tidak disebut sebagai pengungsi, sementara orang Hindu, Jain, Parsis, Sikh, Kristen dan lain-lain disebut sebagai pengungsi,” ucap Nitin, seperti dilansir Sputnik pada Senin (23/12/2019).
“Ada 100 hingga 150 negara yang mayoritas Islam, jika Muslim Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh ingin meninggalkan negara mereka, mereka dapat pergi ke sebanyak 150 negara. Tetapi orang-orang Hindu, Sikh, Jain, Parsi, Kristen tidak punya tempat lain, selain India,” sambungnya.
Dia lalu mengatakan bahwa umat Hindu dan minoritas agama lainnya harus menghadapi penganiayaan di Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan, serta tidak punya tempat lain selain India.
“Ke mana mereka akan pergi, kecuali India? Mereka dihadapkan dengan banyak kekejaman, pembunuhan, pemerkosaan, dan penjarahan harta benda mereka. Ada pertobatan yang kuat,” kata Nitin.