miss queen
miss queen

Miss Queen : Antara Kebebasan dan Pelanggaran Norma Agama

Indonesia kini dihebohkan dengan acara Miss Queen Indonesia yang berlangsung di Bali pada tanggal 4 Oktober 2021. Kontes kecantikan Miss Queen Indonesia dikhususkan hanya untuk para trans gender. Peserta Miss Queen harus berkelamin laki-laki saat lahir dan saat mengikuti ajang ini mereka harus sudah berpenampilan wanita dan berusia 18-36 tahun.

Tentu saja, ajang Miss Queen ini menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Dengan menyandang Negara beragama, persoalan senstitif ini tentu dipandang dan dipahami dalam kaca mata agama. Bahkan dengan adanya acara ini seakan ada legitimasi dan support tentang keberadaan transgender. Kontan, beberapa ormas keagamaan mengecam acara ini sebagai bentuk aib bukan prestasi yang perlu dibanggakan.

Padahal dalam perspektif agam, misalnya Islam, diyakini bahwa Allah secara tegas menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling menyempurnakan dan memperoleh keturunan. Perempuan dan laki-laki adalah kodrat ilahi yang tidak bisa dirubah.

Sebelum membahas lebih jauh, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan transgender. Menurut transgender merupakan orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk sejak lahir. Semisal seorang laki-laki namun mereka lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku layaknya wanita dan memutuskan untuk merubah gender dengan jalan operasi kelamin dan sebaliknya.

Pada hakikatnya, trans gender merupakan gejala ketidakpuasan seseorang karena perasaan tidak cocok dengan bentuk fisik serta kelaminnya serta kejiwaannya yang dibawa sejak lahir. Mereka merasa jika jiwa wanita yang tersemat dalam tubuh laki-laki ataupun jiwa laki-laki yang tersemat dalam tubuh wanita. Karena alasan inilah mereka banyak melakukan operasi penggantian kelamin. Tapi meski begitu, melakukan perubahan bentuk merupakan perbuatan yang dilarang agama.

Dalam kaca mata ada ketimuran dan agama, sejatinya ajang Miss Queen seharusnya tidak digelar di Indonesia. Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan Pancasila yang artinya, Negara yang menjunjung nilai-nilai agama, sesuai sila pertama yang berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Namun, memang persoalannya ada ruang kebebasan dan hak asasi yang melandasi. Transgender seolah mendapat banyak dukungan, terutama dari media pertelevisian. Banyak kita ketahui, transgender juga ikut meramaikan gemerlap dunia pertelevisian di Indonesia. Banyak program-program yang menyajikan perilaku kebancian seperti yang ada pada acara komedi, takshow, parodi, dan lainnya.

Tontonan seperti ini jelas dapat memberikan acuan yang bisa ditiru oleh masyarakat bahkan membuat mereka berani untuk mengubah jenis kelamin dan berlaku tidak pada tempatnya. Kondisi sosial ini seakan mengabsahkan dari fenomena transgender yang tersembunyi pada mulanya sebagai trend baru untuk ditiru.

Padahal dalam al-Quran sudah di jelaskan pada surat an-Nisa ayat 119 yang artinya: “Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Dari ayat dia tas jelas Allah melaknat orang-orang yang mengubah sesuatu yang ada pada tubuhnya. Sangat jelas dalam agama Islam, mengubah jenis kelamin atau transgender haram hukumnya. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, kecuali orang tersebut memiliki kelainan medis yang mengharuskan dia merubah jenis kelaminnya.

Allah mengizinkan operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan dan penyempurnaan). Operasi itu bukan untuk melakukan pergantian jenis kelamin, namun untuk mengobati suatu penyakit yang harus diobati. Atau yang biasa terjadi adalah adanya kelamin ganda pada seseorang. Biasanya dokter akan meminta si pasien untuk memilih jenis kelamin yang lebih dominan pada orang bersangkutan.

Dalam penentuan jenis kelamin juga menentukan hak-hak dan tanggungjawab seperti hak waris dan perwaliannya. Menentukan cara ia menjalankan ibadah sebagai laki-laki ataupun perempuan.  Apabila telah ditetapkan dan dioperasi oleh dokter yang sesuai dengan kondisi medisnya, maka hak-hak dan tanggungjawab tersebut akan mengikuti sebagaimana jenis kelamin yang bersangkutan.

Karena itulah, sejatinya acara seperti Miss Queen yang dilombakan menjadi ajang yang bisa mendorong popularitas transgender di kalangan anak muda. Dilombakan seolah sebagai prestasi yang setiap orang bisa mengimpikan. Ini tentu bukan lagi sebagai penghormatan akan kebebasan, tetapi budaya asing yang dikapitalisasi untuk kepentingan industri.

 

 

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

nabi musa

Testament : The Story of Moses di Netflix, Bagaimana Nabi Musa Versi Al-Quran?

Film tentang Nabi Musa di Netflix cukup mendapatkan respon positif dari permisa. Film berjudul Testament …

hakikat zakat fitrah

Hakikat Zakat Fitrah : Laku Spiritual dan Solusi Sosial

Selain berpuasa sebagai bentuk ibadah, Ramadan juga menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kedermawanan …