Muhammad bin Abdul Wahab
Muhammad bin Abdul Wahab

Muhammad bin Abdul Wahab Tak Mengingkari Tawasul, Kemana Sekte Wahabi Berkiblat?

Tawasul adalah do’a yang dipraktikkan muslim Indonesia sejak lama. Dalam praktik ini, orang-orang menyebut nama Nabi, atau orang-orang shalih. Namun menurut sekte Wahabi, paktik semacam ini salah, bahkan dianggap syirik. Sunggub cara pandang yang aneh.

Bagaimana tidak aneh? Pasalnya, Muhammad bin Abdul Wahab (tokoh yang sering dikaitakan dan diagungkan sekte ini), tidak pernah mengingkari praktik tawasul, baik Tawasul dengan Nabi, mupun dengan orang-orang shalih. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Sayyid Muhamma bin ‘Ali  al-Maliki dalam Mafāhim Yajibu An Tuṣaḥḥaḥu (Hai’ah As Shofwah, h. 149).

Diceritakan, suatu hari Muhammad bin Abdul Wahab ditanya mengenai pendapatnya yang berbunyi “Tidak apa-apa Tawasul dengan para orang shalih” dan “bahwa sesungguhnya tidak diperbolehkan memohon pertolongan kepada makhluk”. Mendengar pertanyaan itu, Muhammad bin Abdul Wahab menjawab:

 “Perbedaaanya antara keduanya sangat jelas. Menganai hal itu bukanlah keahlian saya. Sebagian ulama’ memberi keringanan (rukhṣah) tentang diperbolehkannya Tawasul dengan orang-orang shalih. Sebagian lain hanya memperbolehkan Tawasul khusus kepada Nabi. Kebanyakan ulama melarangnya dan menganggapnya makruh”.

Jelas sekali dalam petikan pendapat di atas, bahwa Muhammad bin Abdul Wahab menganggap beda, antara Tawasul dengan orang-orang sahluh, dan meminta pertolongan kepada makhluk. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah meminta pertolongan kepada makhluk, sehingga melupakan Allah. menyerahkan semua kesusahannya kepada makhluk.

Tidak hanya itu, selanjutnya Muhammad bin Abdul Wahab bahkan telah melarang seseorang yang mengingkari para pengamal Tawasul, sebagimana berikut:

“Semua itu adalah permasalahan fikih, meskipun pendapat yang benar menurutku adalah pendapat mayoritas ulama’, bahwa hal itu makruh. Meski begitu, kita tidak boleh mengingkari orang yang melakukan Tawasul. Pasalnya, tidak ada pengingkaran dalam permasalahan ijdtihad. terhadap permasalahan yang ditentukan dengan ijitihad”.

Jelas sekali, dalam petikan di atas bagaimana Muhammad bin Abdul Wahab tidak melarang Tawasul. Dia memang lebih setuju terhadap pendapat kebanyakan ulama’. Di awal pernyataan dia mengatakan bahwa Tawasul permasalahan fikih. Paling banter, kebanyakan ulama hanya menghukumi makruh. Dari sini kita tahu bahwa, tawasul tidaklah haram.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa tidaklah diperbolehkan mengingkari orang yang mengamalkan Tawasul. Pasalnya tidaklah diperbolehkan adanya pada pengingkaran dalam permasalah ijitihad. Karena itulah tidak boleh dingkari, apalagi syirik.

Dengan begitu sangat jelas, bahwa sebenarnya Muhammad bin Abdul Wahab tidak melarang, mengharamkan atau mengkafirkan para pengamal Tawasul.Tawasul diperbolehkan jika seseorang tetap meminta kepada Allah saja. Para Nabi atau orang-orang shaleh adalah perantara, sedangka yang dituju sebenarnya hanyalah Allah semata, sebagai mana pendapatnya berikut:

“Tetapi pengingkaranku terhadap orang-orang yang berdo’a atau meminta kepada makhluk lebih besar daripada meminta kepada Allah. memohon pada semisal kuburan Syaikh Abdul Qadir atau selainnya, dengan maksud agar dihilangkan kesedihannya, pertolongan akan kesusahan, atau dikabulkannya permintaan”.

Ungkapan tersebut dapat dipahami bahwa hal yang tidak diperbolehkan adalah praktik meminta-minta atau memohin sesuatu kepada selain Allah. Itupun jika keyakinannya kepada selain Allah lebih besar dibanding keyakinannya kepada Allah, sehingga meminta kepada selain-Nya.  Meski begitu Muhammad bin Abdul Wahhab memperbolehkan tawasul, serta memberikan contohnya sebagai berikut:

“Tetapi seseorang berkata dalam do’anya: ‘Aku meminta dengan perantara Nabi-Mu’ atau ‘dengan perantara para Rasul’ atau ‘dengan perantara para hamba-Mu yang shalih’ atau mendatangi kuburan (orang shalih), baik diketahui namanya maupun tidak, lalu berdo’a di sebelahnya. Tapi dia tidak berdo’a atau memohon kecuali hanya kepada Allah. Maka semua itu termasuk sesuatu yang kami ada di dalamnya (kami setujui)”. (Muhammad bin Abdul Wahab, Majmu’atul Mu’allafat, Juz 3, h. 68).

Dari ungkapan tersebut, jelas kelai bahwa Muhammad tidak melarang Tawasul, bahkan jika hal itu dilakukan disamping kuburan Nabi atau orang shalih. Apa yang dia tolak sebanarnya adalh opraktik memohin kepada selain Allah saja. Sedangkan jika ada orang yang melakukan tawasul, namun ia tetap meminta pada hanya kepada Allah semata, maka hal itu diperbolehkan, bahkan Muhammad bin Abdul Wahab menyetujui dan melakukannya.

Sampai sini jelas sekali, bahwa Muhammad bin Abdul Wahab tidak melarang. Baginya, tasawul tidaklah haram apalagi sampai menjadikan syirik atau kafir. Jika kenyatannya semacam itu, lantas kemana sebenarnya sekte Wahabi berkiblat?Wallahu a’lam…….

Bagikan Artikel ini:

About Heru Setiawan

Staff Departemen Manuskrip dan Turats, IJIR-IAIN Tulungagung

Check Also

idul adha

Tafsir QS. Al-Kautsar Ayat 1-2: Renungan Kurban dan Shalat Idul Adha

Bulan Dzulhijah segera datang. Artinya umat muslim di belahan dunia manapun akan segera merayakan Idul …

Haram Berzikir dengan Tasbih

Haram Berzikir dengan Tasbih, Benarkah?

Hadits ini merupakan asal (dasar) yang sahih tentang ketepatan (taqrir) dari Nabi atas diperbolehkannya apa yang diperbuat perempuan tersebut