Salah satu cara mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga yakni dengan cara merias diri di depan suami. Bagi para istri banyak hal dilakukan agar suami terlihat senang ketika di rumah. Agar terlihat segar dan menarik di depan suami, salah satu caranya dengan membuat rambut tetap rapi dan bagus meski dalam keadaan bangun dari tidur.
Salah satu yang amat populer dilakukan adalah dengan cara smoothing atau meluruskan rambut. Mengenai persoalan merubah ciptaan Allah, maka masalah ini haruslah dipahami dengan baik. Dalam hal ini tentu banyak dipertanyakan apakah tindakan smooting ini termasuk kaidah perubahan terhadap ciptaan Allah atau tidak.
Namun, dalam perjalanan untuk memaknai kaidah ini, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Sebagian ulama air memperbolehkan hal itu, asalkan tujuan dari smooting tersebut adalah untuk merias untuk suami dan bahan yang digunakan halal dan baik untuk rambut.
Sebenarnya apakah smoothing itu bagian dari merubah ciptaan Allah? Sebenarnya persoalan ini masalah baru dalam fikih. Ada satu persoalan yang pernah dibahas oleh Imam al Qurtubi menjelaskan dalam tafsirnya (5/393) tentang larangan Nabi terhadap seorang wanita tua yang meruncingkan giginya (agar terlihat lebih muda). Menurutnya : “Larangan ini apabila seseorang melakukannya secara permanen, karena itu masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah, adapun jika tidak permanen maka tidak mengapa seperti penggunaan celak, atau hiasan wanita lainnya, maka para ulama membolehkannya.”
Sementara itu, sebagian ulama yang mengharamkannya karena alasan proses smoothing menggunakan obat yang mengandung protein atau dikenal dengan nama keratin dan diaplikasikan sebelum menggunakan flat iron. Proses ini merombak struktur asli rambut dan membentuknya menjadi lebih lurus dan halus, meski tidak berlaku untuk rambut yang tumbuh sebelum proses ini dilakukan.
Adapun ayat yang memperkuat pemahaman tersebut, “Dan aku (setan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (surat an-Nisa’ ayat 119). Dalam ayat ini di tegaskan bahwa, perbuatan mengubah ciptaan Allah merupakan bisikan setan.
Sebagian ulama yang mengharamkan berdalil bahwa smoothing termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah. Karena menurut mereka, ada proses kimiawi dalam proses perawatan rambut tersebut yang masuk dalam istilah larangan mengubah ciptaan Allah.
Sementara, para ulama yang membolehkan berdalil soal urusan smoothing rambut adalah perkara muamalah yang boleh hukumnya selama tidak ada dalil yang melarangnya. Persoalan smoothing juga belum ada di zaman salafus shalih, jadi mustahil ada dalil pelarangannya.
Perbuatan mengubah ciptaan Allah secara permanen adalah perkara yang dilaknat dalam Islam. Namun, perlu juga dipahami apakah tindakan mempercantik diri dengan meluruskan rambut (smoothing) ini termasuk dalam kategori permanen atau tidak, diperbolehkan atau tidak. Hukum dalam masalah ini hanya berasal dari ijtihad ulama mu’ashirah yang posisinya tentu saja memperkuat Alquran dan sunah.
Meniatkan mempercantik diri baik merias yang permanen yang tidak pada kategori merubah ciptaan Allah tentu saja diperbolehkan. Tujuan mempercantik dan menyenangkan suami adalah bagian dari ibadah perempuan di depan suami. Tujuan adalah salah satu niat yang akan dinilai oleh Allah.