kerusuhan

Pandangan Islam terhadap Bahaya Pembuat Kerusuhan

Beberapa hari lalu masyarakat Indonesia menyaksikan betapa demonstrasi massa di Jakarta yang menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cukup massif. Ribuan orang turun ke jalan bukan saja mahasiswa tetapi juga masyarakat umum seperti sopir ojek online buruh dn lain sebagainya. pada waktu yang sama aparat kepolisian juga menurunkan lebih dari 5000 personil untuk mengamankan jalannya demonstrasi tersebut yang dijamin undang-undang.

Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam laporannya setelah situasi kondusif menyampaikan bahwa 712 korban luka-luka, 22 fasilitas umum mulai dari halte transjakarta dan pintu tol rusak berat dan satu orang korban meninggal belum termasuk rumah pejabat yang dijarah massa.  Perkiraan jumlah kerugian yang harus ditanggung negara mencapai lebih dari 60 milyar rupiah. Kerugian tersebut terjadi hanya dalam 4 hari berturut-turut.

Dari sudut pandang agama Islam, menyampaikan kritik dan aspirasi dan menuntut keadilan  adalah sesuatu yang dibolehkan namun semua itu harus dilakukan dengan cara damai tidak anarkis dan tidak merusak.  Islam menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian, keadilan, dan keamanan. Dalam berbagai ajaran Al-Qur’an dan hadits, umat Islam diperintahkan untuk menegakkan kedamaian dan menjauhi segala bentuk kerusakan di muka bumi.

Salah satu bentuk kerusakan yang sangat dilarang dalam Islam adalah membuat kerusuhan  baik dalam bentuk kekerasan, anarki, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Kerusuhan bisa dikaitkan dengan “fitnah”, “fasad”, atau “baghy”, yang semuanya memiliki makna negatif dalam konteks sosial dan politik, Fitnah berarti kekacauan atau ujian besar yang menggoyahkan iman dan stabilitas masyarakat. Semntara fasad berarti kerusakan, baik dalam konteks moral, lingkungan, maupun sosial. Adapun baghy adalah tindakan yang melampaui batas atau pemberontakan terhadap otoritas yang sah. Allah SWT secara tegas melarang perbuatan merusak sebagaimana disebutkan dalam surah Alaraf ayat 56 yang artinya:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.(QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini memperingatkan bahwa menciptakan kekacauan dan kerusakan setelah stabilitas tercipta merupakan perbuatan yang dimurkai Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.”(HR. Muslim)

Namun, “mengubah dengan tangan” bukan berarti melakukan kekerasan atau kerusuhan, melainkan melalui jalur yang sah dan sesuai syariat, seperti kekuasaan pemerintah atau otoritas hukum yang adil.

Dalam syariat Islam, pelaku kerusuhan yang menyebabkan kerugian jiwa atau harta dapat dikenai sanksi berat. Jika kerusuhan menyebabkan pembunuhan atau perusakan harta benda, maka pelakunya bisa dikenai hudud (hukuman tetap) atau qishash (balasan setimpal) tergantung pada tingkat kejahatannya sebagaimana dijelaskan dalam surah Almaidah ayat 33 yang artinya:

“Sesungguhnya pembalasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib..(QS. Al-Ma’idah: 33)

Islam sangat menentang segala bentuk kerusuhan dan kekacauan yang mengganggu ketertiban umum. Tindakan seperti demonstrasi anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan, atau penyebaran hoaks yang menimbulkan keresahan adalah perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk menjadi agen perdamaian, bukan provokator kerusuhan. Jika ada ketidakadilan, Islam mengajarkan untuk memperjuangkannya dengan cara yang hikmah (bijaksana), damai, dan tidak melampaui batas.

Dalam Al-Qur’an, terdapat ayat yang sangat tegas mengancam mereka yang membuat kerusakan dan menebar teror:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri mereka. Itu (sebagai) suatu penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar. (QS. Al-Mā’idah: 33)

Meskipun ayat ini turun dalam konteks perampokan dan pembangkangan bersenjata (ḥirābah), para ulama menjelaskan bahwa prinsipnya juga mencakup kerusuhan besar yang menimbulkan teror dan kehancuran. Oleh karena itu para ulama menyampaikan beberapa ketentuan sbb:

  1. Ketidakpuasan Tidak boleh Dibalas dengan Anarki

Islam tidak melarang menyampaikan protes atau ketidakpuasan terhadap pemimpin atau kebijakan. Tapi cara menyampaikannya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariat, seperti tidak boleh membunuh atau melukai Tidak boleh merusak fasilitas umum,tidak boleh menghasut atau menyebar kebohongan dan tidak boleh melanggar hukum yang sudah ditetapkan. Nabi SAW bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada penguasa) dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, lalu ia mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah. (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghindari kekacauan sosial, bahkan dalam konteks perbedaan pendapat.

  1. Mengharamkan Kerusuhan

Mayoritas ulama sepakat bahwa kerusuhan dalam bentuk anarki, pemberontakan, dan perusakan adalah haram dan termasuk dosa besar.Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya berkata: “Fasad (kerusakan) di bumi termasuk dosa besar, seperti membunuh, merampok, dan membuat orang takut. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menyebut bahwa keluar dari ketaatan terhadap penguasa dan membuat kekacauan hanya akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

  1. Ganjaran bagi Orang yang Memprakarsai Kerusuhan

Memprakarsai kerusuhan (anarki, pemberontakan, atau tindakan kekacauan sosial) merupakan dosa besar dalam Islam karena menyebabkan kerusakan (fasad), mengancam jiwa, harta, dan keamanan masyarakat dan menyulut fitnah. Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam kitab Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, menyebut bahwa mengobarkan fitnah, merusak masyarakat, dan menciptakan perpecahan termasuk kabā’ir (dosa besar).

  1. Hukuman berat bagi pelaku kerusuhan

Jika kerusuhan itu bersifat kekerasan yang bersenjata, merampok, menimbulkan ketakutan, atau menyebabkan korban jiwa, maka pelakunya dapat dikenai hukum hirabah sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri itu. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar. (QS. Al-Mā’idah: 33)

  1. Dosa Ganda bagi yang Memulai atau Memprovokasi

Dalam hadits Nabi SAW disebutkan: “Barangsiapa yang membuat suatu perbuatan yang buruk dalam Islam, maka baginya dosa dari perbuatan itu dan juga dosa dari orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.diriwayat oleh imam muslim.

Artinya, orang yang memprakarsai kerusuhan tidak hanya menanggung dosanya sendiri, tetapi juga dosa setiap orang yang ikut terlibat, bahkan jika mereka hanya ikut-ikutan. Jika seseorang menyebarkan provokasi dan akhirnya terjadi kerusuhan, maka dia menanggung dosa dari seluruh efeknya: kerusakan, korban jiwa, perpecahan, dan sebagainya.

  1. Diharamkan dari Rahmat Allah & Terancam Neraka

Nabi SAW mengingatkan tentang bahayanya membuat umat terpecah dan hilangnya keamanan: “Siapa yang keluar dari ketaatan (kepada penguasa) dan memisahkan diri dari jamaah, lalu mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah. Dan barang siapa memerangi umatku tanpa alasan yang jelas, membunuh orang yang tidak bersalah, maka ia akan mendapat murka Allah pada hari kiamat.” (HR. Muslim). WALLAHU A’ALAM

 

 

Bagikan Artikel ini:

About Dr. Suaib Tahir, Lc, MA

Anggota Mustasyar Diniy Musim Haji Tahun 2025 Staf Ahli Bidang Pencegahan BNPT Republik Indonesia

Check Also

dalil maulid nabi

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Umat Islam di seluruh dunia termasuk di Indonesia baru saja merayakan peringatan hari mauled Nabi …

penjarahan

Demonstrasi Berakhir Penjarahan, Bagaimana Islam Memandang?

Selama beberapa hari terakhir kita menyaksikan demo besar-besaran di beberapa ibu kota mulai dari Jakarta …