Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU menilai fenomena crosshijaber atau pria yang berpenampilan menggunakan hijab bahkan bergaya ala hijab syar i lengkap dengan cadar di luar ajaran Islam karena menyimpang dari ajaran fiqih Penegasan itu disampaikan Ketua PBNU KH Abdul Manan Gani menanggapi kehebohan crosshijaber di media sosial Ya menyimpang ajaran fikih maksudnya apa seorang laki laki datang ke masjid ditutupi pakai hijab Ini diluar ajaran islam kata KH Abdul Manan Gani Senin 14 10 2019 Manan menjelaskan dalam ajaran Islam seorang pria tidak boleh memakai hijab Dia juga mempertanyakan maksud dan tujuan komunitas crosshijaber Ya baru dengar ini apalagi marak apa maksudnya Mau teror atau mau apa Laki laki pakai hijab ini saya baru denger Laki menutup hijab warna hitam ya kemudian apa maksudnya Namanya apa Apa tujuannya itu Harus tahu identitasnya kan Sudah menyalahi budaya kalau salat ditutupi mau apa laki laki jidat harus dibuka jelas Abdul Manan Baca Juga Fenomena Crosshijaber MUI Itu Tindakan Menyimpang Harus Dilarang Seperti diketahui komunitas crosshijaber adalah pria yang berpenampilan menggunakan hijab bahkan bergaya ala hijab syar i lengkap dengan cadar Istilah crosshijaber diambil dari crossdressing di mana pria mengenakan gaun wanita dan tampil dengan makeup Crosshijaber bahkan memiliki komunitas di Facebook dan Instagram dan bahkan ada tagarnya sendiri
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …