kaidah induk empat
kaidah induk empat

Kaidah Fikih Induk Kelima : Berpijak di atas Tradisi

Kaidah fikih induk (qawaid al-asasiyah al-kubra) yang kelimaberbunyi:

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

(al-‘adah muhakkamah)

“Tradisi/urf dapat dijadikan pijakan hukum”

Adat sebagai pijakan hukum fikih sudah memiliki legalitas dari teks keagamaan. Seperti yang pernah disinggung dalam surat al-Nisa’ ayat 19:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِاْلمَعْرُوْفِ

Artinya: “Gaulilah mereka dengan pergaulan yang sudah dikenal secara turun temurun dari keluarganya” (QS. An-Nisa’: 19)

Senada dengan ayat ini, sabda Rasulullah Saw.

ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

Artinya: “sesuatu yang dinilai baik oleh orang orang Islam, maka tentu baik pula dalam penilaian Allah”. (Mustadrak al-Hakim, 2/843).

Kaidah ini merupakan kaidah fikih induk yang terakhir. Tradisi alias adat istiadat atau yang sering distilahkan dengan ‘urf bisa dijadikan pijakan dalam merumuskan sebuah hukum. Antara Tradisi, adat istiadat dan ‘urf memiliki rumpun arti yang sama. Ketiga kata ini bisa dipahami sebagai kebiasaan bergenerasi dan berkait dari nenek leluhur yang masih dipertahankan dalamprilaku masyarakat.

Imam al-‘Aini berkata: bahwa adat baru bisa dijadikan pijakan dalam merumuskan suatu hukum, tatkala memang sama sekali tidak ada teks teks keagamaan berupa al-Qur’an maupun al-Hadits. (‘Umdah al-Qari, 16/102).

Beberapa ushuliy (ahli Ushul Fikih) berkomentar yang sama dengan Imam al-‘Aini. Bagi mereka adat manusia harus sealur dengan teks. Bila tidak, maka adat itulah yang disingkirkan, karena adat yang bertentangan dengan teks dianggap sebagai adat yang tidak baik. bersikukuh untuk mempertahankan adat yang tidak baik dinilai telah melakukan pengabaian terhadap teks dan menganulir draf syariat.

Berdasar keterangan diatas maka bisa disimpulkan bahwa adat itu ada dua macam. Pertama, adat yang benar (shahih) yaitu adat yang selaras dengan syariat. Kedua, adat yang salah (fasid) yaitu adat yang bertentangan dengan syariat. Dan hanya adat yang benar sajalah yang bisa dijadikan pijakan. Sementara adat yang salah tidak bisa dijadikan pijakan.

Dari segi jangkauannya, adat bisa dikategorikan dua macam. Pertama, adat luas jangkauannya. Kedua, adat yang sempit jangkauannya hanya sebatas adat kelompok, adat sesama profesi dan lain lain. Dan adat yang jangkauannya luas sajalah yang bisa dijadikan dasar pijakan hukum.

Contoh aplikasi hukum yang berpijak pada adat, yaitu seorang suami melakukan ta’liq talak (menghubungkan talak) pada istrinya dengan sesuatu yang mustahil terjadi, semisal kalau kamu bisa naik kelangit atau terbang seperti burung maka kamu saya talak, dalam pandangan ‘urf penilaian khalayak umum, atau adat kebiasan hal itu memang mustahil, maka yang menjadi ukuran adalah adat ini, maka ta’liq thalak semacam ini tidak diakui, artinya tidak jatuh thalak. (Asna al-Mathalib, Abu Zakariyya al-Anshari).

Kedua, riset Imam Syafi’i tentang waktu Haid. Lumrahnya 6-7 hari, paling cepat 24 jam,  paling lama 15 hari, semua ini didasarkan atas adat,urf wanita wanita timur tengah. (Fath al-Qarib, Abu Suja’, 10-11). Ketiga, kado resepsi pernikahan, dalam pandangan tradisi sebagian masyarakat itu adalah hutang. (Fath al-Muin, Zainuddin al-Malibari, 72).

Hikmah kaidah dalam kehidupan: adat dan tradisi bukanlah sesuatu yang menghambat kemajuan, yang terpenting mampu menempatkan dan mengambil spirit nilai yang terkandung di dalamnya. Tradisi dan kearifan lokal tidak harus dimusuhi atau dihabisi, karena masyarakat yang kuat adalah mereka yang mampu menghargai tradisi dan melestarikannya. Belajar terhadap keberhasilan para pembawa Islam di bumi nusantara yang mampu mengawinkan tradisi stempat dengan nilai-nilai Islam universal.

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …