Brussels – Penanganan keras pemerintah China terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, sudah tidak menjadi rahasia umum. PBB, Komisi Hak Asasi Dunia, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Belanda, telah secara resmi menuduh China melakukan pelanggaran berat terhadap Muslim Uigur.
Terakhir negara-negara Uni Eropa juga memberikan tekanan yang sama. Paramenteri luar negeri Uni Eropa, Senin (22/3/2021) sepakat untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim Uighur.
Uni Eropa memutuskan untuk memberlakukan langkah-langkah pembatasan terhadap empat individu China dan satu perusahaan atas pelanggaran dan penahanan sewenang-wenang skala besar terhadap etnis Uighur di wilayah Xinjiang, China.
Keempat pejabat tinggi partai China adalah Hailun Zhu, Junzheng Wang, Mingshan Wang dan Mingguo Chen. Mereka dilarang memasuki wilayah Uni Eropa dan aset mereka di blok tersebut akan dibekukan karena bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius di China.
Dilansir Anadolu Agency, keempat orang dikenai larangan itu khususnya terkait penahanan sewenang-wenang dalam skala besar dan perlakuan penindasan yang dilakukan terhadap orang Uyghur dan masyarakat etnis minoritas Muslim lainnya, serta pelanggaran sistematis terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan.”
Hailun Zhu adalah mantan sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Xinjiang, adalah otak dari program pengawasan, penahanan, dan indoktrinasi skala besar yang menargetkan Uyghur dan orang-orang dari etnis minoritas Muslim lainnya.
Junzheng Wangs, sebagai sekretaris partai dan komisaris politik mengawasi penggunaan sistemik Uyghur dan orang-orang dari etnis minoritas Muslim lainnya sebagai tenaga kerja paksa, khususnya di ladang kapas.
Sementara Mingshan Wang dan Mingguo Chen, sebagai mantan direktur dan wakil sekretaris partai dan direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang, mereka telah memperkenalkan program data besar yang digunakan untuk melacak jutaan orang Uighur di wilayah Xinjiang dan menandai mereka yang dianggap berpotensi mengancam agar dikirim ke kamp-kamp penahanan.”
Bersama dengan keputusan yang sama, para menteri luar negeri Uni Eropa juga memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap tujuh orang lagi dan tiga perusahaan lagi dari Rusia, Korea Utara, Libya, Sudan Selatan, dan Eritrea. Langkah-langkah tersebut diadopsi dalam kerangka Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global Uni Eropa.
Pada 2 Maret ini, Uni Eropa mengadopsi sanksi untuk pertama kalinya di bawah skema ini. Tindakan tersebut menargetkan empat pejabat tinggi Rusia yang terlibat dalam penghukuman dan penahanan tokoh oposisi Alexey Navalny.
Rezim sanksi, yang diadopsi pada 2020, memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan individu, entitas, dan badan lain yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Kebijakan itu membuat larangan perjalanan dan pembekuan aset bagi mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. UE melarang individu dan perusahaan Eropa untuk menyediakan dana bagi mereka yang terdaftar dalam daftar sanksi tersebut.