khaled
khaled

Khaled Abou El-Fadl dan Pemikirannya tentang Otoritas Fatwa Ulama

Adalah Khaled Abou El-Fadl, seorang profesor hukum Islam di Fakultas Hukum UCLA, Amerika Serikat. Lulusan Yale dan Princeton—sebelumnya menggeluti studi keIslaman di Kuwait dan Mesir—ini piawai menguraikan nilai-nilai Islam klasik dalam konteks modern.

Ia disebut-sebut sebagai “an enlightened paragon of liberal Islam”. Selain penulis prolifik dalam tema universal moralitas dan kemanusiaan, Abou El-Fadl juga sebagai aktivis dalam bidang HAM dan hak-hak Imigran.

Abou El Fadl hendak “menghidupkan kembali” tradisi hukum Islam klasik yang cukup dinamis, dan memiliki basis epistemologi yang toleran dan pluralistik. Jika Muhammed Arkoun mengklaim, bahwa di dalam pemikiran Islam, masih terdapat sesuatu “yang tak dipikirkan” (l’impensé/unthought) dan “yang tak terpikirkan” (l’impensable/unthinkable), maka, Abou El Fadl menginginkan penggagasan dan perumusan kembali dalam khazanah pemikiran Islam, yaitu “sesuatu yang telah terlupakan”.

Abou El-Fadl dalam buku Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women (2001), memulai paragraf dengan cara mengutip ayat Q.S Al-Mutadtsir: 31, “Tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri”. Pernyataan ini terdengar cukup tegas, tetapi juga agak mendua. Siapakah para tentara ini? Apakah masuk akal jika pertanyaan ini dimunculkan kepada pembaca jika memang hanya Tuhan yang mengetahui para tentara-Nya? Apa yang harus dipahami pembaca pembaca dari pernyataan ini?

Abou El Fadl menyajikan sebuah kerangka konseptual untuk membangun gagasan tentang otoritas dan otoritarian dalam Islam. Pembahasan otoritas nampaknya sangat penting bagi Abou El Fadl, karena tanpa otoritas maka yang terjadi adalah beragama secara subjektif, relatif dan individual. Oleh sebab itu perlu ada hal-hal yang baku (al-tsawabit)dalam agama.

Jika ayat tersebut dipahami secara normatif, ia bisa berarti bahwa siapa pun dapat bercita-cita menjadi tentara Tuhan, dan bahwa ia dapat bekerja keras mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk mencapai kedudukan tersebut. Namun orang itu tidak akan pernah tahu apakah ia berhasil mencapai kedudukan terhormat sebagai tentara Tuhan yang terpilih. Dengan menganggap bahwa tentara Tuhan itu memiliki limpahan otoritas ilahiah, pembaca dapat menyatakan setiap orang pada dasarnya bisa memperoleh otoritas Tuhan, tapi pada kenyatannya tidak seorang pun yang dapat dijamin telah menerimanya.

Dua jenis otoritas

Menurut Abou El-Fadl, karena tidak ada seorang pun yang dapat dijamin telah menerimanya dan pengetahuan Tuhan tidak dapat diperoleh oleh manusia, orang yang berakal sehat tidak akan pernah yakin bahwa seseorang telah benar-benar mencapai kedudukan terhormat sebagai tentara Tuhan yang terpilih.

Abou El-Fadl merumuskan konsep relativisme pemahaman terhadap agama. “Harus saya akui bahwa saya selalu memahami ayat ini sebagai sebuah penafian terhadap bentuk otoritarianisme—ayat tersebut menolak klaim manusia sebagai tentara Tuhan yang memegang otoritas-Nya”.

Abou El-Fadl membedakan dua jenis otoritas yaitu otoritas yang bersifat koersif dan otoritas yang bersifat persuasif. Pertama, otoritas koersif mengarahkan perilaku orang lain dengan cara membujuk, mengambil keuntungan, mengancam, atau menghukum, sehingga orang yang berakal sehat akan berkesimpulan bahwa untuk tujuan praktis mereka tidak punya pilihan lain kecuali harus menurutinya. Kedua, otoritas persuasif yang melibatkan kekuasaan yang bersifat normatif, yakni kemampuan untuk mengarahkan keyakinan atau prilaku seseorang atas dasar kepercayaan.

Klasifikasi otoritas yang dikemukakan Abou El-Fadl sesungguhnya merupakan pengembangan dari klasifikasi yang dibuat oleh Richard Friedman, yang membedakan antara “memangku otoritas” (being in authority; berada di dalam kekuasaan) dan “memegang otoritas” (being an authority; keberadaan kekuasaan).

Menurut Friedman sebagaimana dikutip Abou El-Fadl, “memangku otoritas” diartikan suatu otoritas didapatkan dengan jabatan struktural dan cenderung memaksa kepada orang lain untuk menerima otoritas tersebut. Dalam kasus ini tidak dikenal adanya “ketundukan atas keputusan pribadi”, karena seseorang bisa saja berbeda pendapat dengan yang memangku otoritas, namun tidak memiliki pilihan lain kecuali mentaatinya. Sedangkan “pemegang otoritas” adalah suatu otoritas yang didapatkan tanpa jabatan struktural dan paksaan, melainkan karena kapabilitas dan akseptabilitas seseorang yang akhirnya memunculkan kesadaran orang lain untuk menerimanya.

Mengacu pada paradigma berpikir Abou El Fadl di atas, kita juga bisa menilai tipologi ulama di Indonesia. Apakah ia atau mereka termasuk—meminjam istilah Abou El Fadl—“memangku otoritas”, sebagai seolah-olah ulama karena memiliki jabatan struktural, MUI, misalnya, atau seorang yang benar-benar ulama, yang meski tidak menjabat posisi struktural, namun layak sebagai “pemegang otoritas”, sehingga fatwa keagamaannya bersifat otoritatif, bukan otoriter.

Bagikan Artikel ini:

About Ali Usman

Pengurus Lakpesdam PWNU DIY

Check Also

kemerdekaan palestina

Gilad Atzmon dan Pandangannya tentang Kemerdekaan Palestina

Gilad mendukung penuh “hak pulang kampung” rakyat Palestina dan “solusi negara tunggal” bagi penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lama itu.

asmaul husna

Kearifan Sufi dan Terapi Asmaul Husna

Menjadi seorang sufi, atau menjalankan ajaran tasawuf dalam kehidupan sehari-hari adalah sebuah tantangan. Dikatakan demikian, …