Pengeras suara masjid
Pengeras suara masjid

Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi Hanya Boleh Untuk Kumandangkan Azan dan Iqamah

Riyadh – Pro kontra penggunaan pengeras suara atau toa masjid masih terus terjadi. Untuk itu pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengeluarkan aturan pemakaian pengeras suara masjid.

Peraturan itu telah diberlakukan Kementerian Urusan Islam Arab Saudi di seluruh masjid negara tersebut. Peraturan itu ditandantangani Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Abdul Latif Al Sheikh.

Dikutip Gulf News, Senin (24/5/2021), aturan baru dalam surat itu membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqamat dan menurunkan volume pengeras suara ke level sepertiga.

Azan adalah seruan salat pertama bagi umat Islam, sedangkan iqamat adalah seruan kedua. Saat iqamat dikumandangkan, imam salat telah mengambil posisinya menghadap ke arah Kakbah dan salat akan segera dimulai.

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad SAW, di mana Nabi bersabda: “Lihat! setiap orang dari Anda memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”

Aturan tersebut, juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamat.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …