masjid qiblatain 169
masjid qiblatain 169

Ini Alasan Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid untuk Azan-Iqomah

Riyadh – Toa Masjid atau pengeras suara masjid beberapa kali dijadikan alasan terganggunya orang yang sedang sakit maupun orang lanjut usia sehingga pemerintah Arab Saudi melakukan pembatasan dalam penggunaan pengeras suara yang hanya diperuntukkan untuk Adzan dan Iqomah.

Seperti dilansir Saudi Gazette dan dikutip dari laman detikcom. Sabtu (26/5/2021), pembatasan itu disampaikan dalam surat edaran yang dirilis oleh Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan, Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh, pada Minggu (23/5) waktu setempat.

Surat edaran itu dirilis untuk semua cabang kementerian yang ada di seluruh wilayah Saudi. Isi surat edaran itu menginstruksikan para pengurus masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan Azan dan Isqomah.

Disebutkan juga dalam surat edaran itu bahwa volume untuk pengeras suara eksternal masjid tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimalnya.

Menteri Al-Sheikh juga memperingatkan bahwa langkah penindakan akan dilakukan terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Surat edaran ini dirilis setelah pihak kementerian mendapati bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama salat berlangsung. Hal ini, menurut surat edaran itu, mengganggu para pasien yang sakit, orang-orang lansia dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.

Disebutkan juga bahwa akan ada gangguan dalam bacaan dan ritual yang dilakukan oleh para imam masjid. Hal ini disebut bisa memicu kebingungan bagi jemaah di masjid dan bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.

Surat edaran itu juga didasarkan pada bukti dari Syariat, yang terpenting adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa seluruh jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT sehingga mereka tidak boleh mengganggu atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama salat.

Ini disebut sebagai penerapan dari prinsip yurisprudensi (Fiqhi): “Jangan mengganggu orang lain, orang lain tidak seharusnya mengganggu Anda.”

Alasannya adalah suara imam masjid selama salat harus didengar oleh semuanya yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariat, tidak perlu suara imam terdengar sampai ke rumah-rumah di luar masjid.

Terlebih lagi, sebut surat edaran itu, ada semacam sikap tidak hormat terhadap Alquran ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, namun tidak ada satupun orang yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Terlepas dari itu, surat edaran ini juga sejalan dengan fatwa dari almarhum cendekiawan Muslim, Sheikh Muhammad bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal masjid tidak seharusnya digunakan kecuali untuk Azan dan Iqomah.

Terakhir, disebutkan juga bahwa surat edaran ini didasarkan atas fatwa anggota Dewan Cendekiawan Senior dan anggota komisi Permanent, Dr Saleh al-Fowzan dan beberapa cendekiawan Muslim lainnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …