Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar agama Ia menjadi salah satu tanda semaraknya ibadah shalat yang berposisi sebagai tiang agama Jumhur ulama mayoritas mengatakan shalat jamaah hukumnya sunnah muakkadah Artinya berjamaah ini tak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah kecuali satu dua kali untuk menginformasikan bahwa hal itu bukanlah suatu kewajiban Tetapi sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardu ain Tak kalah penting dalam shalat berjamaah adalah barisan makmum yang kita kenal dengan sebutan shaf Memang Al Qur an tidak menjelaskan bagaimana shaf itu diatur dan seperti apa bentuknya Al Qur an hanya mengatur tata cara shalat berjamaah di medan perang sebagaimana terekam dalam surat An Nisa ayat 102 Aturan secara detail tentang shaf dalam shalat berjamaah dapat ditemukan dalam sebuah hadist Anas bin Malik yang meriwayatkan sebagaimana berikut Artinya Rapatkanlah shaf kalian dan saling mendekatlah di antara shaf lalu luruskanlah leher kalian Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamanNya sesungguhnya aku melihat syetan masuk di sela sela shaf seperti anak domba Baca juga Inilah Ciri Ekstremisme dalam BeragamaHadis ini menjelaskan aturan shaf dalam shalat berjamaah itu agar teratur rapat rapi dan lurus Betapa pentingnya shaf yang rapi dan lurus sehingga Rasulullah selalu menoleh dan mengatur shaf sebelum memulai shalatnya saat menjadi imam Sunnah inilah yang kemudian dilakukan para imam dengan mengingatkan dan mengatur shaf para jamaah Salah satu aturan penaatan shaf disunnahkan menempelkan pundak disertai posisi lurus sehingga tidak ada yang menonjol ke depan atau ke belakang Ukuran kerapatan shaf minimal tidak bisa ditempati satu makmum di sela sela shaf Pentingnya rapatnya shaf ini sebagaimana dalam hadist tersebut agar tidak ditempati syetan Kemudian apabila terdiri dari dua shaf atau lebih jarak antara shaf yang pertama dan kedua tidak terlalu longgar Ukuran kerapatan tersebut dapat dilihat dengan perkiraan tidak menyulitkan jama ah yang di belakang saat melakukan sujud ukuran orang normal Membentuk shaf secara rapi dan lurus merupakan bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah Hal ini sebagaimana didasarkan pada hadis riwayat Anas bin Malik yang sering pula dibacakan imam Artinya Luruskan shaf kalian karena shaf yang lurus merupakan bagian dari kesempurnaan shalat Berdasarkan hadis ini Jumhur ulama berpendapat bahwa meluruskan shaf hukumnya sunnah Pendapat lain sebagaimana Ibnu Hazm mengatakan bahwa meluruskan shaf itu hukumnya wajib karena terdapat redaksi hadis yang lain menggunakan kata min iqamah al shalah bagian dari menegakkan shalat bukan min tamam al shalah Menegakkan shalat hukumnya wajib segala sesuatu yang menjadi bagian darinya maka berlaku pula hukum wajib demikian argumentasi Ibnu Hazm Lalu bagaimana jika makmum terdiri dari laki laki dan perempuan Islam sangat ketat mengatur campur baur perempuan dalam satu majelis dan pergaulan Hal itu berlaku juga pada saat shalat Tentu saja tidak mungkin Islam membolehkan campur baur ikhtilath antara laki laki dan perempuan dalam satu shaf Hadis riwayat Imam Muslim dapat menjadi landasan bagaimana aturan shaf laki laki dan perempuan berikut ini Artinya Sebaik baik shaf laki laki adalah berada di posisi depan dan seburuk buruknya di belakang Sedangkan sebaik baik shaf perempua di posisi belakang dan seburuk buruknya di depan Secara implisit hadist ini mengatur pemisahan antara shaf laki laki dengan perempuan Dalam shalat jama ah aturan shaf jama ah laki laki berada di depan dan perempuan di belakang setelah shaf laki laki Seruan ini seharusnya diperhatikan agar shalat tidak dilakukan dalam suasana campur baur satu shaf antara laki laki dan perempuan Hikmah dari aturan shaf ini adalah upaya menghadirkan konsentrasi saat melaksanakan shalat yang tidak terganggu oleh hal hal yang dapat membuyarkan kekhusukan dalam shalat Jika terjadi pemisahan antara shaf laki laki dan perempuan bukan dalam posisi depan belakang namun posisi samping kiri kanan atau sebaliknya ulama mengatakan hukumnya adalah makruh Zainol Huda
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah