Perbedaan Pendapat Ulama Fikih Tentang Hukum Anjing

Tidak ada satu ayat pun dalam Al Qur an yang menjelaskan bahwa anjing adalah hewan yang kotor atau najis Berbeda dengan babi yang jelas jelas diharamkan oleh Al Qur an dalam empat ayat surat al Baqarah ayat 173 surat al Maidah ayat 3 an Nahl ayat 115 al An am ayat 145 Bahkan Al Qur an mengisahkan seekor anjing yang menemani dan menjaga tujuh orang pemuda saat bersembunyi dalam Gua al Kahfi karena menghindari penguasa yang kejam dengan menyuruh rakyatnya untuk menyembah selain Allah Swt Kisah Ashabul Kahfi ini diceritakan dalam surat al Kahfi ayat 10 26 Konon anjing tersebut tercatat sebagai penghuni surga bersama tujuh pemuda itu Hukum tentang anjing hanya bisa dilacak dari dalil hadist Namun dalil ini pun membawa perbedaan pendapat terkait kesucian anjing Perbedaan itu muncul karena dalam hadistpun tidak ada penegasan eksplisit yang menerangkan anjing itu najis Hukum itu berawal dari hadis Rasulullah dari Abu Hurairah Artinya Kesucian wadah kalian apabila dijilat anjing yaitu harus dibasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur debu HR Muslim Secara eksplisit hadis ini menunjukkan bahwa wadah yang dijilat anjing adalah mutanajjis sesuatu yang terkena najis karena ada perintah untuk membasuh sebanyak 7 kali Ini berbeda dengan pendapat Imam Malik yang mengatakan wadah dan isinya tetaplah suci soal perintah membasuh itu bersifat ta abbudiy penghambaan total dengan mengesampingkan rasionalitas Ini adalah cara Tuhan menguji seorang hamba apakah tetap taat ketika perintah itu tidak rasional Begitu argumentasi Imam Malik Baca juga Komentari Anjing Masuk Masjid Corbuzier Saya Bangga Pada Islam Selanjutnya jika perintah membasuh tersebut terkait dengan persoalan najis maka berarti anjing itu najis Menyikapi hal ini ada dua kemungkinan Pertama najis itu hanya terkait dengan mulut saja sementara anggota tubuh yang lain tidak Karena mulut anjing terkadang digunakan untuk memangsa segala macam termasuk bangkai binatang Kedua mulut anjing dihukumi najis karena mengandung air liur sedangkan air liur bersumber dan mengalir dari tubuh maka tubuh anjing pun dihukumi najis Uraian ini menghasilkan kesimpulan bahwa teks hadis di atas hanya terkait ketidaksucian mulut anjing secara khusus sementara terkait anggota tubuh anjing yang lain bersifat ijtihadi Oleh karena itu perbedaan pendapat soal tubuh anjing muncul di kalangan ulama fiqh Baca juga MUI akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Pendapat paling shahih dalam mazhab Hanafi mengatakan bahwa anjing bukanlah najis ain dan tidak bisa disamakan dengan babi yang memang tergolong najis ain Karena anjing dapat dimanfaatkan sebagai pelindung penjaga dan pemburu Bahkan saat ini anjing digunakan sebagai pelacak jejak kriminal Sedangkan yang tercantum dalam hadis hanya terkait mulut air liur dan tinjanya Oleh karenanya seluruh tubuh anjing tidak bisa dianalogikan dengan mulut anjing Sedangkan menurut Imam Malik dan Daud semua anjing baik anjing penjaga pelacak maupun anjing pemburu hukumnya adalah suci Sementara perintah untuk membasuh wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali merupakan perbuatan ta abbudiy sebagaimana penjelasan di atas Baca juga Ini Kata Kemenag tentang Kasus Anjing Dibawa Masuk ke Masjid Sementara menurut mazhab Syafi iyah dan Hanabilah anjing dan babi berstatus sama sama najis kelas berat mughalladhoh Konsekuensinya sisa jilatan anjing dalam wadah harus disucikan sebanyak tujuh basuhan dan salah satu basuhan harus bercampur debu Argumentasi yang diajukan kelompok ini karena mulut adalah anggota yang paling baik dan mulia disebabkan seringnya digunakan untuk makan dan mematuk Jika mulut saja dihukumi najis tentu lebih lebih anggota yang lain Memahami perbedaan pendapat ini agar dapat memberikan perspektif yang luas bagi umat Islam tentang hukumnya anjing Beberapa yang getol tanpa mikir misalnya mengatakan anjing itu najid karena ada ayat Qur an yang menerangkannya Padahal sumber hukum anjing muncul dari hadist yang memunculkan tafsir yang berbeda beda Hal yang pokok harus dipahami sebenarnya status hukum anjing merupakan persoalan ijtihadiyah Wallahu a lam Penulis Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …