Hukum Memelihara Anjing

Dalam catatan sejarah orang yang pertama kali memelihara anjing adalah Nabi Nuh As Ketika Nuh diperintahkan oleh Allah untuk membuat bahtera dan pembuatan bahtera pun dimulai lalu Nuh mengadu Wahai Tuhanku Engkau perintahkan aku untuk membuat bahtera dan aku sudah mulai membuatnya berhari hari lalu kaum yang membenciku datang di malam hari dan merusak hasil pekerjaanku lalu kapan aku merampungkan perintah Mu jika begini keadannya Kemudian Allah memerintahkan Nuh Wahai Nuh Peliharalah anjing yang akan menjagamu Sejak saat itu Nabi Nuh memelihara anjing untuk menjaga dan melindungi gangguan usil kaumnya Baca juga Perbedaan Pendapat Ulama Fikih Tentang Hukum Anjing Belajar dari sejarah Nuh di atas bolehkah kita memelihara anjing Memelihara anjing diperkenankan untuk fungsi dan tujuan tertentu seperti dijadikan sebagai penjaga hewan gembala yang mampu melindungi dari gangguan hewan lainnya anjing pemburu dan anjing penjaga tanaman Bahkan sebagain pengikut mazhab Syafi i juga membolehkan memelihara anjing yang difungsikan sebagai penjaga rumah Kebolehan memelihara anjing ini didasarkan pada hadis berikut Artinya Barang siapa yang memelihara anjing selain anjing yang difungsikan sebagai pelindung gembala anjing pemburu anjing yang difungsikan sebagai penjaga tanaman maka pahala amalnya berkurang setiap hari sebanyak satu qirath HR Muslim Dengan demikian memelihara anjing diperbolehkan asalkan berfungsi dan bermanfaat untuk tujuan tujuan yang telah dijelaskan di atas Selanjutnya bagaimana dengan hadis yang menerangkan bahwa malaikat Jibril dan malaikat pembawa rahmat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing Al Khatthabi menanggapi dan mengomentari hadis tersebut bahwa rumah yang dijauhi malaikat pembawa rahmat adalah rumah yang di dalamnya terdapat anjing yang tidak boleh dipelihara Sedangkan anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara sebagaimana penjelasan di atas maka tidak ada penghalang bagi malaikat pembawa rahmat untuk masuk ke rumah tersebut Kemudian dalam hadis juga terdapat perintah untuk membunuh semua anjing Awalnya perintah tersebut memang ada sebagaimana diceritakan Abdullah bin Mas ud bahwa Rasullah memerintahkan untuk membunuh anjing lalu kami memburu sampai ke pelosok kota sampai sampai anjing milik seorang wanita yang selalu mengawal tuannya pun kami bunuh Baca juga Ini Kata Kemenag tentang Kasus Anjing Dibawa Masuk ke Masjid Atas kejadian itu Rasulullah melarang membunuh anjing yang demikian dan beliau bersabda bunuhlah anjing yang seluruh bulunya berwarna hitam pekat dengan dua titik putih di keningnya karena anjing tersebut adalah syetan Oleh karena itu anjing jenis inilah yang tidak diperbolehkan untuk dipelihara dan diperintahkan untuk dibunuh dan juga menjadi penghalang malaikat pembawa rahmat Selama anjing tidak termasuk jenis ini dan berfungsi untuk tujuan tujuan di atas maka boleh dan dipersilahkan untuk dipelihara Terakhir dalam shahih muslim disebutkan bahwa seorang wanita pelacur melihat seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya karena kehausan berputar putar di pinggir sumur kemudian ia mengambilkan air menggunakan sepatunya dan memberinya minum Perbuatan membantu anjing inilah menjadikan perempuan tadi diampuni dosanya dengan izin Allah Swt Dalam kisah ini anjing menjadi media diampuninya dosa wanita pelacur tersebut Wallahu a lam Penulis Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep Baca artikel terkait Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Tersangka Penistaan Agama MUI akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Komentari Anjing Masuk Masjid Corbuzier Saya Bangga pada Islam

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …