prank
prank

Prank sebagai Perilaku Antisosial dan Krisis Moral dalam Pandangan Islam

Perkembangan teknologi mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Dalam kehidupannya, masyarakat memperoleh manfaat yang cukup banyak dari perkembangan teknologi ini. Dari memperpendek jarak hingga memilih hiburan yang digemari, masyarakat memperoleh manfaat yang mereka nilai sangat memuaskan. Salah satu contoh manfaat yang belakangan ini terasa adalah konten-konten kreatif yang dibuat oleh para content creator yang mereka buat sekreatif mungkin dan semenarik mungkin lalu mereka upload di Youtube, Instagram hingga TikTok.

Salah satu konten yang cukup banyak digemari adalah konten prank. Konten ini dapat diterjemahkan menjadi sebuah konten yang berisi candaaan yang dibuat oleh seorang content creator untuk mengerjai target, biasanya setelah prank selesai, content creator tersebut meminta maaf dan memberikan sesuatu sebagai hadiah. Respon dari korban beragam, ada yang tertawa, ada yang marah bahkan terkadang ada yang menangis. Respon tersebut manusiawi, mengingat konten tersebut mempunyai level tertentu, sehingga mendapatkan respon yang berbeda pula.

Prank sebagai Perilaku Antisosial

Prank dalam bahasa lain dikenal juga dengan practical jokes alias humor praktik. Ada sebuah alasan yang menarik karenanya, yaitu sering ada aksi dalam sebuah prank. Misalnya, metode Whoopee cushion prank. Prank ini seringkali dipraktikkan di Amerika Serikat. Prank ini dilakukan dengan cara meletakkan balon yang akan diduduki oleh orang yang tidak dikenal, setelah diduduki oleh orang tersebut, balon itu akan mengeluarkan seperti bunyi kentut.

Secara bahasa, terminologi “practical jokes” digunakan pada 1804 pertama kalinya. Sebelum tahun 1804, candaan seperti itu disebut dengan istilah handicraft joke. Prank dapat dipahami sebagai sebuah kejahilan seseorang dengan hal yang kurang masuk di akal sehat. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa jokes atau candaan itu bermacam-macam jenisnya. Akan tetapi, di dalam prank, jokes atau candaan tersebut harus berupa aktivitas. Hal tersebut dilakukan secara tidak logis atau dalam terjemahan lain dimaknai sebagai hal yang tidak sesuai dengan penalaran.

Prank juga termasuk Perilaku yang dinilai sangat mengganggu ketertiban dalam masyarakat dan akan menimbulkan hal yang mengganggu anggota masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan banyak kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Secara sosiologis prank dipandang sebagai sebuah perilaku yang antisosial. Perilaku antisosial ini dapat dipahami sebagai sebuah perilaku dari masyarakat yang kurang mempunyai pertimbangan bahwa perilakunya dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain dan masyarakat. Perilaku tersebut jelas menyebabkan kerusakan dalam masyarakat dan bertentangan dengan perilaku yang prososial.

Sikap antisosial ialah sebuah sikap atau perbuatan yang justru melawan atau berseberangan dengan kebiasaan masyarakat dan kepentingan umum. Secara singkat, perilaku antisosial dapat dimaknai sebagai sebuah perilaku yang tidak diinginkan sebagai akibat dari gangguan kepribadian seseorang. Perbuatan yang dilakukan oleh content creator yang membuat prank tersebut, dinilai lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaat.

Hukum Prank Dalam Islam

Islam merupakan sebuah agama yang sempurna yang mengatuir berbagai kehidupan bagi manusia. Dalam hukum Islam pun telah diatur bagaimana prank hukumnya. Sebagaimana kita tahu bahwa prank ini sejatinya adalah sebuah lelucon yang dibuat agar orang terhibur. Namun terkadang lelucon ini menjadi lelucon yang dikecam karena dinilai melewati batas dan menyinggung perasaan orang. Untuk menentukan perbuatan itu baik atau buruk dalam ajaran agama Islam, harus dirujik dari petunjuk utama Agama Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis.

Rasulullah SAW adalah suri tauladan bagi umat Muslim dunia dan merupakan petunjuk bagi umat Muslimin bagaimana berperilaku. Semua harus mencontoh apa yang Rasulullah ajarkan dan perbuat. “Imam Abu Daud dan Imam Nasai sudah meriwayatkan akhlak Rasulullah SAW melalui hadis Al-Hasan: Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari Abuz Zahiriyah, dari Jubair ibnu Nafir yang mengatakan bahwa ia melakukan ibadah haji, lalu mengunjungi Aisyah r.a. dan menanyakan kepadanya tentang akhlak Rasulullah Saw. Maka ia menjawab: Akhlak Rasulullah Saw adalah Al-Qur’an.” Adapun kandungan makna yang termaktub dalam Hadis tersebut ialah Rasulullah SAW, adalah seorang yang sangat mengamalkan ajaran Al-Qur’an mengamalkan perintah Allah SWT.

Sikap antisosial menjadi salah satu tingkah laku yang tercela karena bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis, seperti dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, yang berbunyi: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Dari Ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dari lelaki dan perempuan dan menjadikannya berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling kenal mengenal. Hal ini berarti Al-Qur’an menyampaikan agar manusia harus saling berinteraksi secara baik dengan sesama. Dari penjelasan ayat tersebut dapat diartikan bahwa perilaku antisosial bertolak belakang dengan hal ini. Dan Allah SWT tidak menyukai perbuatan yang dzalim. Agama Islam adalah agama yang sudah memberikan berbagai macam aturan dalam kehidupan kita, dari kita bangun tidur hingga kita tertidur kembali. Tak terkecuali dalam urudan bercanda, khususnya prank.

Dalam Islam bercanda dan juga tertawa ini dibolehkan. Baginda Rasulullah SAW pun juga pernah melakukannya. Disebutkan, Nabi biasa bercanda dengan istri dan sahabat-sahabatnya untuk membuat mereka gembira. Tetapi, gurauan beliau tidak bersifat berlebih-lebihan, dan tidak menyakiti perasaan. Jika beliau tertawa, tidak melampaui batas. Beliau hanya tersenyum saja. Begitu juga, walaupun dalam keadaan bersenda gurau, beliau tidak berkata kecuali yang benar.

Dari penjelasan itu, sungguh sangat jelas bahwa tindakan prank yang dilakukan oleh content creator dengan melakukan kejahilan dan mengundang respon yang negatif dari warga masyarakat sudah jelas menyalahi aturan bercanda yang dilakukan olegh Baginda Rasulullah SAW. Mereka hanya ingin mengejar like dan subscribe saja tanpa mengindahkan aturan dalam ajaran Agama. Prank yang diperbolehkan dalam Islam adalah prank yang dilakukan oleh para content creator untuk membuat tawa dan menghibur orang lain. Di sini tidak ada hati yang disakiti, karena prank yang dilakukan tidak menyakiti hati dan perasaan orang lain yang menjadi korbannya. Mereka justru juga terhibur sebagai korbannya.

Dari pemaparan yang telah diuraikan dapat diperoleh kesimpulan bahwa perilaku antisosial itu sangat berseberangan dengan prinsip ajaran Agama Islam, baik yang termaktub dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Setiap Muslim diperintahkan untuk menjalin pergaulan yang terpuji dan yang baik dengan sesama manusia melalui kemampuan berkomunikasi dan sikap yang santun. Hal ini juga dimaksudkan agar dapat mewujudkan potret masyarakat yang damai, harmonis dan kondusif.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Syah Alfarabi

Check Also

al quran hadits

Takhrij dan Analisis Matan Hadis Terbelenggunya Setan pada Bulan Ramadan

Hadis yang merupakan sumber kedua bagi kehidupan beragama kaum Muslimin, menjadi hal yang banyak disoroti …

adab puasa

Bagaimana Hukum Belum Mengqadha Puasa Tahun lalu? Berikut Penjelasan Ulama Empat Mazhab!

Besok atau lusa sudah memasuki bulan suci Ramadhan, dianjurkan bagi orang yang memiliki hutang puasa …